GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA — KRIMSUS86.COM — Petugas gabungan mengamankan satu unit mobil ekspedisi yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen legalitas di kawasan Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Rabu (9/9/2026).
Kendaraan tersebut diketahui akan menyeberang menggunakan KM Harmoni milik WJL. Namun, sebelum kapal bertolak, petugas melakukan pemeriksaan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan kayu yang mencurigakan.
Dalam pemeriksaan awal, pengemudi disebut belum dapat menunjukkan dokumen atau surat legalitas kayu sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung melakukan pemeriksaan. Karena tidak ada dokumen yang sah, kendaraan beserta muatan dan sopir kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar petugas di lokasi.
Dibawa ke Satreskrim Polres Nias
Setelah dilakukan pemeriksaan di kawasan pelabuhan, kendaraan bersama muatan kayu dan pengemudinya kemudian dibawa ke Unit Satreskrim Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami sejumlah aspek, di antaranya asal-usul kayu, identitas pemilik, tujuan pengiriman, dokumen legalitas, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, jenis dan volume kayu yang diamankan belum dapat dipastikan. Pendataan dan pemeriksaan terhadap muatan masih dilakukan oleh pihak berwenang.
Status Kayu Masih Dugaan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebutan kayu sebagai “ilegal” dalam peristiwa ini masih sebatas dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Status hukum muatan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kelengkapan alat bukti, dokumen yang berkaitan dengan asal-usul kayu, serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas petugas.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi di wilayah Kepulauan Nias.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sebelum meninggalkan Pulau Nias.
Masyarakat kini menanti hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Nias guna mengetahui secara terang legalitas muatan kayu tersebut, asal-usulnya, serta pihak yang bertanggung jawab apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
(Sediyaman Giawa)






