KEPALA SDN 019 SUNGAI TAPAH AKUI PENJUALAN LKS, DALIH ATAS PERMINTAAN WALI MURID

ROKAN HILIR — KRIMSUS86.COM — Rabu, 9 September 2026 — Dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di SDN 019 Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, mulai mendapat titik terang setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi kepada tim media.

Saat ditemui di lingkungan sekolah, Kepala SDN 019 Sungai Tapah, Suprapto, mengakui adanya penjualan buku LKS kepada para murid.

Berita Lainnya

Menurut Suprapto, penjualan LKS tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari wali murid.

“Saya menjual LKS kepada murid-murid atas permintaan wali murid,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi tim media, Rabu (9/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran media. Namun, alasan adanya permintaan dari wali murid masih perlu didalami, terutama berkaitan dengan mekanisme pengadaan dan distribusi LKS di sekolah.

Sejumlah pertanyaan publik pun muncul, antara lain mengenai siapa yang menentukan jenis dan harga LKS, bagaimana mekanisme pengadaannya, apakah pembelian bersifat wajib atau pilihan, serta bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana apabila terdapat transaksi penjualan.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya praktik komersialisasi pendidikan di lingkungan sekolah.

DINAS PENDIDIKAN ROHIL DIMINTA LAKUKAN KLARIFIKASI

Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penjualan LKS di SDN 019 Sungai Tapah.

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan, penjualan, penetapan harga, serta keterlibatan wali murid telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlebih, persoalan buku atau LKS yang dibeli siswa berkaitan langsung dengan kemampuan ekonomi orang tua. Karena itu, aspek transparansi dan tidak adanya paksaan terhadap peserta didik maupun wali murid menjadi hal yang penting untuk diperjelas.

Alasan bahwa penjualan dilakukan atas permintaan wali murid juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut: apakah permintaan tersebut berasal dari kesepakatan resmi wali murid, komite sekolah, atau hanya sebagian orang tua siswa.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN LEBIH LANJUT

Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Apabila memang seluruh proses telah sesuai ketentuan dan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sah, penjelasan tersebut tentunya dapat menjadi klarifikasi bagi masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan mekanisme yang tidak sesuai aturan, pihak terkait diharapkan melakukan pembenahan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.

Tim media akan terus melakukan penelusuran serta membuka ruang konfirmasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, komite sekolah, maupun pihak terkait lainnya guna menghadirkan pemberitaan yang akurat, faktual, objektif, dan berimbang.

(Robby.R//Red)

Pos terkait