Tim URC Resmob Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Curas, Sempat Kabur Saat Dibawa ke Polres

JENEPONTO, KRIMSUS86.COM — Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku diketahui berinisial ARDI ARI SANDI (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Nyallang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Berita Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Operasi tersebut dilakukan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim URC Resmob AIPTU ABDUL RASYAD.

Pengungkapan perkara ini berkaitan dengan LP/B/604/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026, serta laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman pada 24 Agustus 2026.

Diduga Serang Korban dengan Parang

Peristiwa dugaan curas tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah SONGKI (58), warga Pappa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika terduga pelaku diduga mengikuti korban dan pelapor dari belakang menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah parang.

Terduga pelaku kemudian diduga mendekati mobil yang ditumpangi korban dan memukul kaca depan serta kaca samping kendaraan menggunakan parang berkali-kali hingga kaca mobil pecah.

Dalam kejadian tersebut, sabetan parang diduga mengenai tangan NURWIJAYANTI hingga menyebabkan luka terbuka.

Saat pelapor dan korban turun dari mobil untuk menghindari serangan, terduga pelaku diduga mengambil sebuah tas selempang berwarna cokelat milik pelapor yang berada di atas kendaraan.

Tas tersebut dilaporkan berisi uang tunai sekitar Rp13 juta, sejumlah perhiasan emas berupa anting, cincin dan kalung, serta buku dan nota pembayaran lainnya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor menyebut mengalami kerugian sekitar Rp70 juta, sedangkan korban NURWIJAYANTI mengalami luka akibat dugaan sabetan parang.

Diamankan di Desa Maero

Dalam proses penyelidikan, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Pada Sabtu, 5 September 2026, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku di kediaman keluarganya di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba.

Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Posko Tim URC Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan awal.

Namun, saat perjalanan menuju Polres Jeneponto sekitar pukul 17.30 WITA, terduga pelaku disebut meminta petugas menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.

Dalam kesempatan tersebut, terduga pelaku diduga memberontak dengan mendorong anggota kepolisian dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan disebut telah memberikan tiga kali tembakan peringatan.

Karena terduga pelaku disebut tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas selanjutnya melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan terduga pelaku mengalami luka pada bagian betis dan telapak kaki kanan.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum selanjutnya dibawa ke Polres Jeneponto.

Polisi Sebut Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya.

Selain itu, berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sebuah timbangan barang.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut terduga pelaku mengaku uang dan perhiasan hasil dugaan pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga menyebut terduga pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu bulan sebelumnya.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buah tas;

Satu buah pirex atau alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika;

Satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;

Dua buah cincin emas dengan batu permata;

Uang tunai sebesar Rp1 juta; dan

Satu unit timbangan barang.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP NURMAN, S.H., M.H. disebut telah menyampaikan laporan terkait pengungkapan perkara tersebut kepada pimpinan. Perkembangan penanganan kasus selanjutnya akan dilaporkan sesuai proses penyidikan.

Pewarta: Andi Lukman//red

Pos terkait