PESAWARAN, LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Seorang pria berinisial M. Ikbaluddin, warga wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang mengaku sebagai wartawan, diamankan aparat kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Ipda Triantori, S.IP., S.H., dengan dukungan jajaran Tekab 308 Polres Pesawaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut bermula dari beredarnya sebuah video melalui akun TikTok @wartamedia2. Dalam video tersebut ditampilkan kondisi jalan yang disebut belum dibangun, disertai narasi suara. Unggahan itu juga memuat persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang serta mencantumkan logo media jejakkriminal.net.
Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, Kepala Desa Bunut Seberang kemudian meminta agar video dimaksud dihapus. Namun, menurut informasi yang menjadi dasar laporan, komunikasi tersebut kemudian berkembang pada dugaan permintaan sejumlah uang.
Dalam komunikasi tersebut, pihak yang bersangkutan disebut mengirimkan nomor rekening maupun dompet digital pribadi sebagai sarana pembayaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan hingga berhasil mengamankan M. Ikbaluddin dalam OTT di lokasi yang telah ditentukan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan permintaan uang, isi dan konteks komunikasi antara kedua pihak, serta penggunaan akun media sosial dan logo media dalam unggahan yang dipersoalkan.
PROFESI WARTAWAN MEMILIKI ATURAN DAN KODE ETIK
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga profesionalitas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Profesi wartawan memiliki kode etik, standar kerja jurnalistik, serta ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Apabila seorang wartawan menemukan dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyampaian informasi kepada publik semestinya dilakukan melalui mekanisme jurnalistik yang profesional, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai wartawan hanya berdasarkan pengakuan pribadi, penggunaan atribut, maupun pencantuman nama atau logo media tertentu.
Kendati demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian.
(Arohman//Red)






