Curi Motor di Mushola, Polres Lampung Timur Amankan Pelaku

LAMPUNG TIMUR | KRIMSUS86.COM — Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di depan mushola, Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026. Sepeda motor milik korban, Widariyanti (45), hilang saat diparkir di halaman depan rumah warga ketika anak korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di lokasi tersebut.

Berita Lainnya

Saat kejadian, kunci sepeda motor diketahui masih menempel pada kendaraan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor dengan cara menghidupkan mesin, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

Setelah kegiatan mengaji selesai, anak korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga.

Pihak keluarga sempat melakukan upaya pencarian, namun kendaraan tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Waway Karya.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Waway Karya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh bukti yang cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial MS (59).

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi, Selasa (1/9/2026), mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.

“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi.

Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak atau dihilangkan, serta satu BPKB dan satu STNK,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp13 juta.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pewarta: M. Dahlan//red

Pos terkait