DPRD Tanggamus Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Belanja Capai Rp1,74 Triliun

TANGGAMUS, LAMPUNG | KRIMSUS86.COM – DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026). Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Berita Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Berdasarkan laporan kehadiran yang disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, Soni Yoga, dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 42 anggota hadir. Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan dua orang sakit dan satu orang izin.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat se-Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas persetujuan dan penandatanganan MoU KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.

“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.

APBD Perubahan 2026 Defisit Rp101,3 Miliar

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar, Romzi Edy, S.Pd.I., hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026 menghasilkan sejumlah komposisi anggaran penting.

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.

Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.309.109.092,05.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat sebesar Rp0.

Pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya telah dilaksanakan pada 4 hingga 7 Agustus 2026 dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah terkait.

Badan Anggaran DPRD Tanggamus menekankan agar perubahan anggaran benar-benar diarahkan pada program-program yang mendesak dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Selain aspek efisiensi anggaran, Banggar juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan data BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih data peserta. Pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta melakukan pemutakhiran secara berkala.

KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Bupati Saleh Asnawi menjelaskan, penyusunan anggaran Tahun 2027 menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial, dengan kebijakan belanja berbasis prinsip money follows program.

Dengan pendekatan tersebut, anggaran diarahkan kepada program-program yang dinilai memiliki manfaat nyata dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Untuk Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengusung tema pembangunan:

“Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”

Adapun lima prioritas pembangunan yang ditetapkan meliputi:

Penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan.

Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.

Pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan.

Peningkatan reformasi birokrasi.

Peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembangunan berkelanjutan.

Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,74 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.

Sementara itu, belanja daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar sekitar Rp1,71 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat proyeksi surplus antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp20,28 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp6,5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26,78 miliar.

Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain direncanakan untuk penyertaan modal daerah serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Bupati menegaskan bahwa rancangan kebijakan anggaran tersebut tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.

Menurutnya, tahapan berikutnya akan dilakukan melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD, TAPD dan perangkat daerah sebelum nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air, air permukaan dan air tanah.

Banggar meminta pemerintah daerah memperbaiki basis data wajib pajak, memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, memanfaatkan teknologi informasi, serta aktif menggali dan mencari objek pajak baru yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dengan ditandatanganinya MoU KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026 serta disampaikannya Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, tahapan penganggaran daerah Kabupaten Tanggamus kini memasuki proses pembahasan berikutnya.

Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat memastikan setiap rupiah anggaran yang dialokasikan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus.

(Arohman//Red)

Pos terkait