TANGGAMUS, LAMPUNG | KRIMSUS86.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pengemudi truk di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus pelajar dan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan berdasarkan Press Release Nomor: 264/IX/HUM.6.1.1/2026/ResTgms, yang diterbitkan Humas Polres Tanggamus.
Ketiga terduga pelaku diamankan setelah diduga menghadang kendaraan korban serta mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RM (31), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, serta dua ABH berinisial SP (16) dan PA (16) yang juga berasal dari wilayah Kecamatan Kota Agung Barat. Kedua ABH tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Dwi Cahyo Saputra (20), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Ketiga pelaku diamankan setelah tim melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap para pelaku yang masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo,” kata Iptu Primadona Laila, Rabu (2/9/2026).
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama saksi bernama Tarmuji mengendarai truk dan melintas di Jalan Umum Pekon Dadimulyo.
Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang ditumpangi tiga orang keluar dari sebuah gang secara tiba-tiba. Korban kemudian membunyikan klakson.
Namun, ketiga orang tersebut diduga tidak terima dan kemudian mengejar kendaraan korban. Mereka selanjutnya diduga menghadang laju truk dan turun sambil memaki-maki korban.
Salah seorang terduga pelaku kemudian diduga menodongkan senjata tajam ke arah korban dan meminta uang sebesar Rp100 ribu.
Karena merasa takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu. Namun, para terduga pelaku kembali meminta uang dan salah seorang di antaranya diduga menyuruh rekannya mengambil batu.
Khawatir kaca mobilnya akan dilempar, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu.
“Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp200 ribu. Setelah itu para pelaku pergi ke arah Pekon Dadirejo,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo segera melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyekatan terhadap ketiganya yang saat itu masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo.
Ketiganya kemudian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dua bilah senjata tajam jenis badik, dua bungkus rokok serta satu unit telepon seluler.
Selain itu, petugas juga menemukan empat ekor ayam yang berada di dalam karung plastik warna putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga turut terlibat dalam pencurian empat ekor ayam tersebut di wilayah Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.
Dalam perkara ini, RM diketahui pernah menjalani proses hukum terkait perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret di Polsek Kota Agung sekitar tahun 2022 atau 2023 dan telah menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Kota Agung.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga orang yang diamankan.
“Selain itu, terhadap ketiga pelaku dilakukan tes urine menggunakan test pack. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Primadona Laila.
Berdasarkan keterangan RM kepada petugas, ketiganya sebelumnya berkeliling di wilayah Wonosobo dengan tujuan mencari sasaran pencurian.
RM mengaku, saat keluar dari sebuah gang, dirinya terkejut karena sebuah truk melintas. Setelah itu, ia bersama dua rekannya mengejar kendaraan tersebut dan kemudian muncul niat untuk mencegat korban serta meminta uang.
“Awalnya dikasih Rp100 ribu, tapi saya merasa kurang. Kemudian saya menodongkan senjata tajam dan meminta lagi Rp100 ribu,” ujar RM sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan.
RM juga mengakui bahwa uang yang didapat dari korban kemudian digunakan untuk makan dan membeli bensin sepeda motor.
Setelah itu, mereka diduga kembali berkeliling dan menuju wilayah Pekon Kalirejo. Dari wilayah tersebut, polisi menduga mereka melakukan pencurian empat ekor ayam milik warga.
“Ayamnya ngambil di rumah warga di Pekon Kalirejo,” ujarnya.
Terkait hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkotika, RM akhirnya mengakui kepada petugas bahwa sebelum melakukan aksinya, mereka diduga terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Agung Barat.
“Sebelum berangkat, kami bertiga nyabu di Kota Agung Barat,” tutupnya.
Atas dugaan perbuatannya, RM diproses dengan sangkaan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dua ABH diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo. Untuk dua ABH, penanganannya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus karena keduanya masih di bawah umur,” tandas Kapolsek.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga orang yang diamankan masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyidikan, dengan kepastian hukum menunggu hasil proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Arohman//Red)






