JAKARTA, Krimsus86.com — Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, langkah penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum secara menyeluruh.
Ia berharap, apabila terdapat informasi, laporan masyarakat maupun temuan yang memiliki dasar dan bukti awal, seluruhnya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Jakarta, Senin (1/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.
“KPK diharapkan bekerja secara maksimal dan tidak setengah-setengah apabila memang sedang melakukan upaya penegakan hukum. Semua harus dilakukan berdasarkan aturan, fakta, bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai, apabila upaya pemberantasan korupsi dilakukan, maka pengawasan tidak seharusnya hanya berhenti pada beberapa instansi yang telah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah, dinas, kantor, lembaga, SKPD, serta tingkatan pemerintahan di wilayah Kabupaten Bogor perlu memiliki sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Prof. Sutan juga menghimbau agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang disertai data dan informasi yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang ingin melakukan bersih-bersih di lingkungan pemerintahan, jangan dilakukan setengah-setengah. Namun tentu semuanya harus berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan anggaran pada seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah kabupaten, organisasi perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan dan desa.
Menurut Prof. Sutan, Kabupaten Bogor memiliki puluhan kecamatan dan ratusan desa, sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran, pelayanan publik serta keterbukaan informasi menjadi hal penting yang harus terus diperkuat.
Ia menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau administrasi pemerintahan, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara profesional dan tidak boleh mengambil kesimpulan sebelum adanya bukti yang cukup.
“Setiap dugaan tentu harus diuji. Jangan ada tuduhan tanpa bukti, tetapi jangan pula laporan masyarakat yang memiliki dasar kemudian diabaikan. Semuanya harus diperiksa secara objektif,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, transparansi dan akses masyarakat terhadap informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan dugaan praktik korupsi.
Ia berharap mekanisme keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Prof. Sutan juga menilai bahwa berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk pemberitaan media online dan pengaduan masyarakat, dapat menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tetap harus melalui proses klarifikasi, penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum sebelum seseorang atau suatu lembaga dapat dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Keterbukaan informasi dan pengaduan masyarakat harus menjadi perhatian. Tetapi semuanya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena tuduhan yang belum terbukti,” ujarnya.
Prof. Sutan berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya dapat bekerja secara independen, profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, konsistensi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi dan institusi penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berdasarkan kepentingan tertentu maupun pilih kasih.
“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa sesuai aturan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup. Sebaliknya, yang tidak terbukti juga harus dilindungi hak-haknya,” jelasnya.
Prof. Sutan Nasomal berharap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan pengawasan di Kabupaten Bogor dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menilai, semangat untuk mewujudkan Kabupaten Bogor sebagai daerah yang maju, aman, nyaman dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan maupun informasi yang disampaikan dalam pernyataan narasumber tersebut merupakan pandangan dan dorongan agar dilakukan pengawasan serta pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Setiap dugaan pelanggaran tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah dan pihak-pihak yang disebut atau terkait berhak memberikan klarifikasi.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, pendiri dan pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas STIA STIH Pronass.
(Red//Tim)






