Viral Mengaku Dibegal di Lubuk Baja Batam, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Dua Terduga Pelaku Diamankan

BATAM, KRIMSUS86.COM – Kasus yang sempat viral di media sosial terkait pengakuan seorang pria yang mengaku menjadi korban pembegalan di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya terungkap.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang, kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan aksi pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana informasi yang sempat beredar di media sosial.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial MI keluar dari salah satu tempat hiburan malam (THM) dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.22 WIB.

Menurut Kompol Agung, saat berkendara korban diduga menggeber-geber sepeda motornya dan menyenggol stang sepeda motor milik salah seorang terduga pelaku.

“Tidak terima dengan kejadian tersebut, terduga pelaku kemudian mengejar korban,” ujar Kompol Agung saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Barelang.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan depan Showroom Indomobil, Lubuk Baja, Kota Batam. Kejar-kejaran kemudian berlanjut hingga kawasan City Walk.

Setibanya di lokasi tersebut, korban menghentikan kendaraannya dan terjatuh bersama sepeda motornya. Kedua terduga pelaku berinisial MA dan MT kemudian menghampiri korban hingga terjadi perkelahian.

Karena diduga kalah jumlah, korban kemudian melarikan diri dengan berlari dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

“Korban melarikan diri karena saat itu berhadapan dengan dua orang. Motor korban ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian,” jelasnya.

Melihat sepeda motor tersebut ditinggalkan tanpa pemilik, kedua terduga pelaku kemudian membawa kendaraan itu dan menyimpannya selama kurang lebih lima hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak ditemukan fakta bahwa kedua terduga pelaku sejak awal memiliki niat melakukan aksi pencurian atau pembegalan terhadap korban.

Namun, setelah korban meninggalkan sepeda motornya, kendaraan tersebut kemudian dibawa dan dikuasai oleh kedua terduga pelaku.

“Ini bukan kasus begal atau curas seperti yang sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut lebih mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian karena motor korban dibawa dan dikuasai oleh pelaku,” kata Kompol Agung.

Polisi kemudian berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, MA dan MT, di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar, pada Jumat (28/8/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku disebut tidak berniat menjual sepeda motor tersebut. Namun, sejumlah stiker yang sebelumnya menempel pada kendaraan korban diketahui telah dicopot.

Lebih lanjut, Kompol Agung menjelaskan bahwa pengakuan korban yang sebelumnya menyebut dirinya menjadi korban begal diduga dipengaruhi oleh kondisi korban yang saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, sehingga tidak mengingat secara utuh rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Korban mengaku dibegal karena saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan tidak mengingat secara utuh peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya fakta sebenarnya terungkap,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan menghindari konflik di jalan raya yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana.

Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi sebelum fakta sebenarnya diketahui dan diverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Kompol Agung.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diterapkan oleh penyidik. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Jamaludin//red)

Pos terkait