PPPK Muba Disorot, Data Honorer dan Dugaan Nepotisme Didesak Dibuka Secara Transparan

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com — Polemik terkait dugaan persoalan pengangkatan tenaga honorer hingga proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Wendy Santos kepada awak media Krimsus86.com menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan tiga tenaga honorer yang saat ini menjadi perhatian publik.

Berita Lainnya

Menurut Wendy, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang pernah tidak masuk kerja, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar mengenai validitas data tenaga honorer yang digunakan dalam proses seleksi PPPK.

“Yang harus dijawab secara terbuka adalah, apakah seluruh data tenaga honorer yang digunakan dalam proses seleksi PPPK benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan?” ujar Wendy kepada Krimsus86.com.

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya penelusuran terkait seorang tenaga honorer yang disebut tidak masuk kerja selama kurang lebih 30 hari berturut-turut.

BKPSDM Muba: Ketidakhadiran Disebabkan Kondisi Sakit

Berdasarkan konfirmasi awak media kepada Kepala BKPSDM Muba, Pathi Riduan, diperoleh penjelasan bahwa ketidakhadiran tenaga honorer tersebut disebabkan kondisi sakit pascamelahirkan melalui operasi caesar.

Menurut Pathi, persoalan tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat dan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin oleh atasan langsung.

Selain itu, gaji yang diterima selama masa tidak masuk kerja disebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Sementara terkait seorang tenaga honorer lain yang disebut mulai bekerja pada periode 2024–2025, Pathi menjelaskan bahwa pada saat mendaftar PPPK, administrasi yang bersangkutan dinyatakan lengkap dan portofolionya tersedia dalam aplikasi sehingga dapat mengikuti proses seleksi.

Namun, terkait aktivitas kerja sehari-hari dari tenaga honorer tersebut, Pathi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan atasan langsung.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan yang menurut Wendy perlu diuji melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan resmi.

Wendy: Jika Sakit, Dokumen Administrasi Harus Dapat Diverifikasi

Wendy mempertanyakan status administrasi ketidakhadiran tenaga honorer tersebut.

Menurutnya, apabila benar ketidakhadiran selama puluhan hari disebabkan kondisi medis yang sah, maka seharusnya terdapat dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, mulai dari rekam absensi, surat keterangan dokter atau rumah sakit, hingga dokumen izin atau administrasi kepegawaian lainnya.

“Kalau memang sakit, kenapa harus muncul pertanyaan mengenai status absensinya? Apakah sejak awal tercatat sebagai sakit atau tanpa keterangan? Ini yang harus dibuka,” ujar Wendy.

Wendy menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya diselesaikan hanya berdasarkan keterangan lisan.

Menurutnya, dokumen asli perlu diperiksa dan dicocokkan dengan data absensi serta administrasi kepegawaian.

Apabila seluruh dokumen medis dan administrasi dinyatakan sah serta sesuai dengan ketentuan, maka tudingan terhadap pihak yang bersangkutan, menurut Wendy, juga harus dihentikan.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data absensi, dokumen izin dan fakta administrasi lainnya, maka persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Pertanyaan Mengenai Sanksi Ketidakhadiran

Persoalan ketidakhadiran tersebut juga menjadi perhatian karena ketentuan disiplin ASN mengatur konsekuensi terhadap ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Karena itu, menurut Wendy, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan pertanyaan apakah gaji telah dikembalikan atau belum.

Sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik antara lain:

Apa status resmi ketidakhadiran yang bersangkutan?

Apa hasil pemeriksaan disiplin?

Apa jenis hukuman yang dijatuhkan?

Siapa pejabat yang menjatuhkan hukuman?

Apa dasar hukum yang digunakan?

Apakah ketidakhadiran tersebut dinyatakan sebagai sakit yang sah atau pelanggaran disiplin?

Menurut Wendy, apabila ketidakhadiran memang disebabkan kondisi sakit yang sah dan didukung administrasi yang lengkap, maka konsekuensi hukumnya tentu berbeda dengan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

“Karena itu yang dibutuhkan adalah kejelasan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi,” ujarnya.

Masa Kerja Honorer 2024–2025 Juga Dipertanyakan

Sorotan berikutnya diarahkan kepada tenaga honorer yang disebut mulai bekerja pada periode 2024 hingga 2025 dan kemudian mengikuti proses seleksi PPPK.

Wendy mempertanyakan bagaimana proses verifikasi masa kerja dilakukan terhadap pelamar tersebut.

Namun demikian, Wendy menegaskan bahwa tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa setiap tenaga honorer yang mulai bekerja pada 2024 otomatis tidak memenuhi persyaratan PPPK.

Hal itu karena pengadaan PPPK memiliki kategori pelamar dan persyaratan yang berbeda sesuai formasi dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, justru karena terdapat berbagai kategori dan persyaratan tersebut, dokumen harus diperiksa secara terbuka.

Beberapa pertanyaan yang dinilai perlu dijawab antara lain:

Kapan tanggal pengangkatan sebenarnya?

Apa dasar SK pengangkatannya?

Apakah yang bersangkutan tercatat dalam database non-ASN?

Formasi apa yang dilamar?

Berapa masa kerja yang diverifikasi?

Siapa pihak yang melakukan verifikasi?

Dokumen apa saja yang digunakan dalam proses validasi?

Menurut Wendy, jawaban bahwa portofolio telah tersedia dan lengkap dalam aplikasi belum cukup untuk menghentikan pertanyaan publik.

“Pertanyaan berikutnya adalah apakah portofolio itu benar, sah dan sesuai dengan kondisi faktual. Itu yang harus dibuktikan melalui dokumen,” katanya.

Dugaan Ketidaksesuaian Tanggal SK Harus Dibuktikan

Wendy juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya ketidaksesuaian tanggal atau masa kerja dalam dokumen yang digunakan saat proses pendaftaran.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Untuk memastikan kebenarannya, sejumlah dokumen dinilai perlu dibandingkan, antara lain:

SK pengangkatan awal;

data database non-ASN;

daftar absensi;

surat pernyataan aktif bekerja;

daftar pembayaran honor;

bukti pelaksanaan tugas;

dokumen portofolio;

SPTJM;

serta data yang digunakan dalam proses verifikasi.

Apabila seluruh dokumen tersebut konsisten dan sesuai dengan fakta, maka dugaan adanya ketidaksesuaian data harus dinyatakan tidak terbukti.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen asli dengan data yang dimasukkan ke dalam sistem, maka persoalan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Nepotisme Tidak Cukup Dibuktikan dengan Hubungan Keluarga

Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan adanya pejabat yang disebut mengangkat kerabatnya sebagai tenaga honorer.

Wendy menyebut terdapat informasi mengenai dugaan seorang pejabat mengangkat anggota keluarga, baik adik kandung maupun kerabat lainnya, di lingkungan yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Namun demikian, hubungan keluarga semata tidak serta-merta membuktikan adanya praktik nepotisme.

Yang perlu dibuktikan, menurut Wendy, adalah apakah terdapat penggunaan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada anggota keluarga atau pihak tertentu.

Sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu diperiksa antara lain:

Apakah pejabat tersebut memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan?

Apakah pejabat tersebut terlibat dalam proses seleksi atau penempatan?

Apakah terdapat pengaruh terhadap absensi atau penilaian kerja?

Apakah terdapat keuntungan yang bersumber dari anggaran pemerintah?

Apakah proses pengangkatan dilakukan sesuai prosedur?

“Hubungan keluarga bukan vonis. Tetapi apabila ada penggunaan kewenangan untuk menguntungkan keluarga secara tidak sah, tentu itu persoalan berbeda dan harus dibuktikan,” tegas Wendy.

Pengangkatan Non-ASN dan Dasar Hukumnya Perlu Diperiksa

Wendy juga menyoroti ketentuan mengenai penataan pegawai non-ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ASN.

Menurutnya, apabila terdapat tenaga non-ASN yang diangkat pada periode tertentu, maka tanggal pengangkatan, dasar hukum dan konteks pengangkatannya perlu diperiksa secara cermat.

Hal tersebut, kata Wendy, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan apakah proses pengangkatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua harus diuji berdasarkan dokumen. Jangan langsung memvonis, tetapi jangan pula menutup ruang pemeriksaan,” katanya.

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Diminta Dijelaskan

Wendy juga mempertanyakan penjelasan mengenai persoalan yang disebut telah diserahkan kepada Inspektorat.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut memang telah diperiksa, maka sejumlah informasi penting perlu dijelaskan kepada publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan batasan hukum yang berlaku.

Di antaranya:

Apa hasil pemeriksaan?

Apa temuan pemeriksaan?

Apa dasar penjatuhan hukuman disiplin?

Apa jenis sanksi yang dijatuhkan?

Apakah persoalan tersebut berpengaruh terhadap proses seleksi PPPK?

Apakah status pelanggaran telah menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi?

Menurut Wendy, penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wendy Klaim Memegang Bundel Dokumen

Wendy menyatakan kini memiliki satu bundel dokumen yang menurutnya berkaitan dengan tiga tenaga honorer yang menjadi sorotan.

Ia mengaku dokumen tersebut diperoleh dari sumber yang dipercaya dan siap diserahkan kepada pihak berwenang apabila diperlukan sebagai bahan pemeriksaan.

Namun, Wendy juga mengakui bahwa dokumen tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai bukti adanya pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi terhadap keaslian, sumber, konteks dan substansinya.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen seharusnya menjadi titik awal penyelesaian persoalan.

“Bukan perang opini dan bukan perang di media sosial. Dokumen dibuka, data dicocokkan dan apabila ada pelanggaran, pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

BKN, Inspektorat dan Lembaga Pengawas Didorong Melakukan Pemeriksaan

Dengan munculnya sejumlah pertanyaan terkait absensi, status sakit, masa kerja, dokumen portofolio, SK pengangkatan, hubungan keluarga hingga proses verifikasi PPPK, Wendy mendorong adanya pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, apabila seluruh prosedur dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan, maka hasil pemeriksaan harus menjadi jawaban sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang selama ini menjadi sasaran tudingan.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan harus dilakukan secara transparan untuk mengetahui siapa yang membuat keputusan, siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang bertanggung jawab.

Wendy menegaskan bahwa tudingan tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum adanya pembuktian.

Namun di sisi lain, menurutnya, kelengkapan administrasi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan apabila terdapat dugaan bahwa isi dokumen tidak sesuai dengan fakta.

Kini, publik Muba menunggu kejelasan atas berbagai pertanyaan tersebut.

Buka data sesuai mekanisme hukum dan ketentuan keterbukaan informasi. Cocokkan dokumen. Lakukan pemeriksaan secara objektif.

Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka hal itu perlu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan secara tegas tanpa memandang jabatan, kedekatan maupun hubungan keluarga.

Sebab proses pengangkatan PPPK harus berdiri di atas data yang benar, prosedur yang sah, verifikasi yang objektif dan prinsip keadilan bagi seluruh peserta.

(Enis//red)

Pos terkait