Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi di PN Gowa dan Mapolresta Gowa, Minta Penegakan Hukum Dievaluasi

GOWA | Krimsus86.com, 24 Agustus 2026 — Aliansi Suara Keadilan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Pengadilan Negeri Gowa dan Mapolresta Gowa, Senin (24/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dalam aksi tersebut, massa menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Mereka meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Salah satu tuntutan Aliansi Suara Keadilan ditujukan kepada Mahkamah Agung RI melalui lembaga yang berwenang agar melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Gowa apabila terdapat dasar dan dugaan pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim.

Aliansi juga meminta Komisi Yudisial RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim.

Menurut massa aksi, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan, maka pihak yang bersangkutan harus diberikan tindakan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan yang berlaku. Termasuk kemungkinan pergantian atau pencopotan dari jabatan apabila memang terbukti dan memenuhi ketentuan.

Soroti Penanganan Perkara di Polresta Gowa

Selain persoalan di lingkungan peradilan, Aliansi Suara Keadilan turut menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polresta Gowa.

Massa meminta Kapolresta Gowa dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan audit serta evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang menjadi perhatian mereka.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik, Kanit, maupun Kasat Reskrim yang menangani perkara apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan kewenangan.

Apabila hasil pemeriksaan internal maupun eksternal membuktikan adanya pelanggaran, Aliansi meminta tindakan tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin dan etik Polri, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Aliansi turut meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun profesionalitas anggota Polri.

Tegaskan Tidak Intervensi Putusan Hakim

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Suara Keadilan menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan mengintervensi putusan hakim. Mereka menyatakan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Namun, menurut mereka, prinsip independensi tidak berarti lembaga maupun pejabat penegak hukum terbebas dari pengawasan dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan, jabatan, atau kepentingan apa pun,” demikian salah satu pesan yang disampaikan massa aksi.

Aliansi juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui mekanisme yang sah. Jika terbukti bersalah, maka harus diberikan sanksi sesuai hukum. Begitu pula apabila ditemukan ketidakprofesionalan, evaluasi harus dilakukan sesuai ketentuan.

Terhadap jajaran kepolisian, massa menyampaikan agar tidak ada penyidik, Kanit maupun Kasat Reskrim yang merasa kebal terhadap hukum dan evaluasi.

“Jangan ada penyidik yang merasa kebal hukum. Jangan ada Kanit yang merasa kebal evaluasi. Jangan ada Kasat Reskrim yang merasa jabatannya menjadi tameng dari pertanggungjawaban,” tegas massa dalam pernyataan sikapnya.

Istri Ilyas Sitaba Turut Sampaikan Aspirasi

Dalam aksi tersebut, Kumala Elfira, istri Ilyas Sitaba yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pencurian timbunan, turut menyampaikan aspirasi.

Ia meminta penyidik yang disebut bernama Yusran memberikan pertanggungjawaban terkait proses penanganan perkara yang menjadi persoalan dan perhatian Aliansi Suara Keadilan.

Aliansi kemudian menutup pernyataan sikapnya dengan meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum menghormati hak setiap pihak serta tidak menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pengawasan dan aspirasi secara konstitusional.

Mereka menekankan bahwa hukum harus berlaku bagi seluruh pihak tanpa membedakan jabatan, status maupun institusi.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan, tuntutan, dan pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan aspirasi pihak Aliansi Suara Keadilan dan pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku serta tidak dapat dianggap sebagai putusan bersalah sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.

(Robby.RCAZ// Red)

Pos terkait