Diduga Disekap Empat Jam dan Dipaksa Tanda Tangan, Warga Bandar Surabaya Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH | Krimsus86.com — Seorang warga Dusun II, Desa Bandar Surabaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Amir Marsyah, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, penyekapan, pemaksaan, serta kehilangan uang sebesar Rp29.850.000 kepada Kepolisian Resor Lampung Tengah.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/457/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH, tertanggal 8 Agustus 2026.

Berita Lainnya

Amir mengaku menjadi korban dugaan penyekapan dan intimidasi saat berada di sebuah kebun milik keluarganya di Desa Umbul Talib, Kampung Mataram Udik, pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 15.20 WIB.

Menurut keterangannya, saat itu dirinya didatangi sejumlah orang. Ia mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa badik dan golok sebelum kemudian diduga disekap selama kurang lebih empat jam.

“Saya didatangi sekelompok orang. Saya diancam pakai badik dan golok. Lalu saya disekap dari jam 15.20 WIB sampai jam 19.00 WIB lebih,” ujar Amir.

Dalam kondisi tersebut, Amir mengaku dipaksa membuat serta menandatangani surat pernyataan yang berkaitan dengan penyerahan lahan milik keluarganya.

Ia menyebut beberapa orang yang diduga terlibat, antara lain seorang oknum ketua kelompok berinisial S, serta E, MJ, R dan sejumlah orang lainnya. Keterangan tersebut masih berupa pengakuan korban dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.

Selain dugaan penyekapan dan pemaksaan, Amir juga melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp29.850.000.

Menurut Amir, kehilangan tersebut baru diketahuinya setelah dirinya kembali ke rumah dan memeriksa tas yang dibawanya.

“Saya sudah tidak sadar. Pas sadar dan cek tas, uang Rp29.850.000 sudah tidak ada lagi. Saya tidak tahu siapa yang ambil. Posisi saat itu saya ketakutan, tertekan, dan tidak berdaya karena masih dalam keadaan disekap,” jelasnya.

Amir menduga uang tersebut hilang ketika dirinya berada dalam kondisi tertekan dan diduga disekap. Namun, terkait siapa yang mengambil uang tersebut, korban mengaku belum mengetahui secara pasti.

Peristiwa tersebut juga disebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Amir mengaku mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

Tidak berhenti di situ, Amir juga mengaku kembali didatangi dan dikejar di lokasi yang sama pada 6 Agustus 2026. Atas rangkaian kejadian tersebut, ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan, korban menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai pemaksaan, pengancaman, penyekapan, dan pemerasan dengan kekerasan. Namun, penerapan pasal secara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Tengah disebut masih melakukan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan dan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sehingga persoalan yang dilaporkan dapat segera memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

(Sahrul//red)

Pos terkait