TERNATE, KRIMSUS86.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara diminta segera menyelidiki dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dugaan tersebut disampaikan warga Pulau Makian, Mursal Hamisir, yang menyoroti dugaan penjualan BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta dugaan penyaluran BBM di luar zona yang telah ditetapkan.
“SPBU Pulau Makian diduga menjual BBM subsidi di atas HET dan menyalurkannya kepada pengecer atau pengusaha tertentu, baik di Pulau Makian maupun Pulau Moti,” kata Mursal kepada Krimsus86.com, Senin (18/8/2026).
Kuota 20 Ton Disebut Habis dalam Dua Hari
Mursal menyebut berdasarkan informasi yang diperolehnya, SPBU Pulau Makian mendapat alokasi BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak sekitar 20 ton per bulan.
Namun, ia mempertanyakan pola penyaluran karena stok tersebut disebut dapat habis dalam waktu relatif singkat.
“Pada 15 Agustus 2026 stok 20 ton masuk. Kemudian pada 17 Agustus, ketika masyarakat dengan kendaraan roda dua datang untuk mengisi BBM, stok sudah habis. Salah satu petugas di lokasi SPBU menyatakan BBM sudah habis terjual,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Mursal, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pihak-pihak yang menerima penyaluran BBM subsidi tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, kuota 20 ton itu dijual kepada siapa saja sehingga bisa habis dalam waktu dua hari?” ujarnya.
Warga Disebut Pernah Melakukan Aksi Protes
Mursal juga mengatakan dugaan persoalan penyaluran BBM tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, keluhan serupa telah muncul sejak Hayatu menjabat sebagai kepala pengelola SPBU Kecamatan Pulau Makian. Bahkan, warga disebut pernah melakukan aksi demonstrasi pada 2025 sebagai bentuk protes terhadap kondisi tersebut.
“Ini tindakan yang tidak berkeprimanusiaan. Rakyat kecil yang berhak mendapatkan BBM subsidi justru kesulitan,” tegasnya.
Minta Polda Malut Lakukan Penyelidikan
Atas dugaan tersebut, Mursal meminta Polda Maluku Utara turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta memanggil pihak pengelola SPBU untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memastikan apakah penyaluran BBM subsidi di SPBU Pulau Makian telah sesuai dengan ketentuan mengenai kuota, sasaran penerima, zona penyaluran, dan mekanisme pembelian BBM subsidi.
“Kami meminta aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Maluku Utara, agar segera melakukan penyelidikan serta memanggil saudara Hayatu sebagai kepala pengelola SPBU Kecamatan Pulau Makian untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” pintanya.
Dugaan tersebut masih berupa informasi dan tudingan yang disampaikan oleh warga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak-pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Pulau Makian, Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar, Hayatu selaku kepala pengelola yang disebut dalam keterangan narasumber, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan.
Krimsus86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka sesuai ketentuan jurnalistik.
Reporter: HR
Editor: Redaksi Krimsus86.com






