SEKAYU, MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu mengusulkan ratusan warga binaan untuk memperoleh remisi dalam rangka momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari sekitar 1.234 warga binaan yang saat ini menjalani pembinaan, sekitar 700 orang masuk dalam usulan Remisi Umum (RU) I.
Sementara itu, sebanyak 22 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum (RU) II yang apabila seluruh persyaratan terpenuhi, dapat langsung bebas setelah keputusan remisi ditetapkan.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, A.Md.IP., S.Sos., menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari aspek administrasi maupun substansi.
“Untuk remisi ada beberapa administrasi dan substansi,” demikian garis besar penjelasan Kalapas Sekayu.
Administrasi dan Persyaratan Menjadi Penentu
Dalam proses pengusulan remisi, ketepatan administrasi menjadi salah satu faktor penting. Masa menjalani pidana, status hukum, serta kelengkapan persyaratan lainnya harus diverifikasi sebelum seorang warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan.
Karena itu, tidak seluruh warga binaan yang telah menjalani masa pidana tertentu secara otomatis memperoleh remisi. Setiap pengusulan harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Remisi Umum I, besaran pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masa pidana yang telah dijalani.
Pembinaan Terus Diperkuat
Selain pemenuhan administrasi, aspek pembinaan menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan di Lapas Sekayu.
Pihak lapas terus mendorong berbagai kegiatan pembinaan yang bertujuan meningkatkan keterampilan, produktivitas, kedisiplinan, serta kesiapan warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Sekayu juga berupaya membangun kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan dan pemanfaatan hasil kegiatan warga binaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman kerja sekaligus keterampilan yang memiliki manfaat setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya.
Dengan demikian, pembinaan tidak hanya berorientasi pada aktivitas selama berada di dalam lapas, tetapi juga diarahkan pada proses reintegrasi sosial.
22 Warga Binaan Diusulkan RU II
Perhatian khusus diberikan terhadap 22 warga binaan yang masuk dalam usulan Remisi Umum II.
RU II merupakan remisi yang dapat berimplikasi pada pembebasan apabila pengurangan masa pidana tersebut menyebabkan masa pidana berakhir dan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Namun, pihak lapas menegaskan bahwa angka 22 tersebut merupakan jumlah yang diusulkan, bukan berarti seluruhnya secara otomatis dinyatakan bebas.
Keputusan akhir tetap melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan persyaratan, serta mekanisme penetapan remisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi Harus Sejalan dengan Reintegrasi
Pemberian remisi pada dasarnya bukan semata-mata mengenai pengurangan masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sekaligus mendorong mereka agar terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan.
Karena itu, efektivitas pembinaan menjadi hal yang tidak kalah penting. Warga binaan diharapkan tidak hanya memperoleh pengurangan masa pidana, tetapi juga memiliki bekal keterampilan, perubahan perilaku, dan kesiapan sosial ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Lapas Sekayu diharapkan terus memperkuat program pembinaan serta memastikan proses pengusulan remisi berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi dapat mengurangi masa pidana, tetapi keberhasilan pemasyarakatan pada akhirnya diukur dari sejauh mana pembinaan mampu mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif.
(Enis//red)






