Sengketa Tanah Kencana Memanas, SHM 4260/2019 Dipertanyakan dan Pemblokiran PN Cibinong Tuai Sorotan

BOGOR | Krimsus86.com — Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah pemilik tanah yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 Tahun 2019 mempertanyakan adanya tindakan pemblokiran atau penyitaan sertifikat serta pemasangan plang yang disebut berkaitan dengan aktivitas Satreskrim Polresta Bogor Kota di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.708 meter persegi dan SHM Nomor 4260/Kelurahan Kencana tersebut diterbitkan oleh BPN Kota Bogor melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 14 Juni 2019.

Berita Lainnya

Pihak pemilik tanah menyatakan bahwa sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan yang diterbitkan negara melalui prosedur administrasi pertanahan. Mereka juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SHM tersebut.

Persoalan Yurisdiksi Pengadilan

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah munculnya surat pemblokiran atau penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong, sementara objek tanah berada di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Pihak pemilik mempertanyakan dasar kewenangan PN Cibinong dalam menerbitkan surat tersebut, mengingat perkara terkait tanah tersebut disebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bogor.

Menurut pihak pemilik, persoalan yurisdiksi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang sedang berperkara.

Dokumen Dasar Kepemilikan Penggugat Dipertanyakan

Selain persoalan yurisdiksi, pihak pemilik juga mempertanyakan dokumen yang digunakan pihak penggugat sebagai dasar klaim kepemilikan, termasuk Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 dan sejumlah dokumen lainnya.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak pemilik, dokumen tersebut telah diverifikasi ke instansi terkait, termasuk Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Kemang, namun disebut tidak ditemukan arsip yang sesuai dengan klaim kepemilikan pihak penggugat.

Atas kondisi tersebut, pihak pemilik meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar gugatan diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Plang Satreskrim Polresta Bogor Kota Ikut Dipersoalkan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pihak pemilik menemukan adanya plang yang mencantumkan Satreskrim Polresta Bogor Kota serta aktivitas yang disebut berkaitan dengan aparat kepolisian di lokasi tanah.

Kondisi tersebut dipertanyakan karena tanah masih menjadi objek sengketa. Pihak pemilik meminta kejelasan mengenai dasar hukum, status penggunaan lahan, serta kapasitas aparat dalam aktivitas di lokasi tersebut.

Mereka juga menekankan pentingnya prinsip netralitas aparat penegak hukum dalam menangani persoalan perdata maupun sengketa agraria, sehingga tidak muncul persepsi bahwa aparat berpihak kepada salah satu pihak yang sedang bersengketa.

SHM 4260/2019 Menjadi Bukti Utama

Pihak pemilik tetap menjadikan SHM Nomor 4260 Tahun 2019 sebagai dasar utama kepemilikan tanah.

Mereka berpendapat bahwa sertifikat tersebut diterbitkan melalui proses administrasi pertanahan dan sampai saat ini belum dinyatakan batal melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihak pemilik meminta seluruh tindakan terhadap objek maupun sertifikat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.

Minta Proses Hukum Transparan

Pihak pemilik berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Mereka juga meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan surat pemblokiran atau penyitaan, status perkara di masing-masing pengadilan, serta dasar keberadaan aktivitas aparat di atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Sengketa ini pada akhirnya menjadi ujian terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan. Semua pihak yang terlibat diharapkan menghormati proses peradilan dan memberikan kesempatan kepada pengadilan yang berwenang untuk menentukan siapa yang memiliki hak secara sah berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik menyatakan masih menempuh langkah-langkah hukum untuk mempertahankan haknya dan meminta kejelasan atas berbagai tindakan yang mereka nilai perlu diperiksa secara hukum.

Catatan: Seluruh dugaan dan keberatan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan serta perspektif pihak pemilik tanah. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dedi Supiandi//red)

Pos terkait