Lapas Kelas II B Leok Buol Segera Direlokasi, Rawan Gempa dan Diduga Memiliki Rongga Goa Bawah Tanah

BUOL, KRIMSUS86.COM — Pemerintah Kabupaten Buol berencana segera merelokasi bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Leok yang berada di Kecamatan Biau. Rencana tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana serta demi menjamin keselamatan warga binaan dan seluruh petugas yang beraktivitas di dalam lingkungan Lapas.

Bangunan Lapas Leok dinilai memiliki kondisi yang perlu mendapat perhatian serius karena berada di kawasan yang berpotensi terdampak gempa bumi. Saat ini, Lapas tersebut menampung sebanyak 146 orang narapidana dan anak pidana, selain sejumlah pegawai yang menjalankan tugas setiap harinya.

Berita Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) beberapa waktu lalu, ditemukan indikasi adanya aliran air serta rongga atau goa di bawah fondasi bangunan Lapas. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting pemerintah dalam merencanakan pemindahan Lapas ke lokasi yang lebih aman.

Rencana relokasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, saat menghadiri kegiatan pemberian remisi di Lapas Leok, Senin (17/8/2026).

“Kita ketahui bersama, di bawah bangunan ini terdapat aliran air dan rongga tanah. Oleh karena itu, kita harus segera mengambil langkah nyata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi demi keselamatan semua pihak,” tegas Bupati Risharyudi.

Menurutnya, keselamatan warga binaan, petugas, serta seluruh pihak yang berada di lingkungan Lapas harus menjadi prioritas. Pemerintah Kabupaten Buol pun berkomitmen menyiapkan lokasi baru yang memiliki kondisi tanah dan lingkungan yang lebih aman serta memenuhi standar pembangunan fasilitas pemasyarakatan.

Relokasi nantinya akan mencakup pemindahan seluruh warga binaan, aset, maupun pegawai Lapas Leok. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Buol akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menentukan lokasi baru yang memenuhi berbagai persyaratan teknis dan hukum.

Lokasi baru diharapkan berada di kawasan yang tidak termasuk zona rawan bencana, memiliki struktur tanah yang kuat, serta tetap mudah dijangkau oleh masyarakat dan keluarga warga binaan.

Bupati juga meminta seluruh instansi terkait segera melakukan koordinasi dan kajian agar proses penentuan lokasi dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah relokasi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi warga binaan maupun petugas Lapas Kelas II B Leok.

(Safri Sakula//red)

Pos terkait