GUNGSITOLI, KRIMSUS86.COM — Polres Nias menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Hendrikus Ampuni Giawa, 25 tahun, warga Lewuoguru I, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPLP/B/464/VIII/2026/SPKT/POLRES NIAS, yang dibuat pada Sabtu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.13 WIB.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/464/VIII/2026, pelapor menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, saat kejadian pelapor bersama terlapor yang disebut berinisial FG sedang duduk di depan pintu kamar kos. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga menendang paha kaki kanan pelapor hingga korban terpental dan terbanting ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka. Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut, Hendrikus kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan resmi guna mendapatkan proses hukum.
Atas dugaan perbuatan tersebut, terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar petugas SPKT Polres Nias.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
(SEDIYAMAN)






