KOTA TASIKMALAYA, KRIMSUS86.COM — Dugaan pemasangan tiang jaringan internet milik MyRepublic yang belum dilengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya menjadi sorotan warga.
Pemasangan tiang jaringan tersebut diduga berlangsung di wilayah RT 004/RW 004, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Sejumlah warga mempertanyakan kelengkapan administrasi serta legalitas pemasangan infrastruktur jaringan internet tersebut.
Informasi mengenai dugaan tersebut diterima awak media berdasarkan laporan masyarakat. Untuk memastikan informasi sekaligus menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dokumen rekomendasi teknis pemasangan tiang jaringan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Cibeuti Agus Sudiyono mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen rekomendasi teknis terkait pemasangan tiang jaringan internet tersebut.
Sementara itu, pada Kamis, 13 Agustus 2026, awak media menghubungi pihak pelaksana pemasangan yang mengaku berasal dari vendor Tripola. Marsel selaku pelaksana menyampaikan bahwa dokumen rekomendasi teknis masih dalam proses pengurusan oleh pihak MyRepublic.
Menurut Marsel, proses pengurusan rekomendasi teknis membutuhkan waktu cukup lama. Ia menyebut proses tersebut dapat memakan waktu hingga enam bulan dan dalam kondisi tertentu bahkan bisa mencapai dua tahun.
Namun demikian, berdasarkan keterangan tersebut, pemasangan tiang jaringan tetap dilakukan terlebih dahulu meskipun dokumen rekomendasi teknis disebut belum selesai.
“Makanya saya memasang terlebih dahulu tiangnya dan akan mengurus izin rekomtek-nya jika sudah selesai pemasangan tiang wifi tersebut,” ujar Marsel.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai prosedur pemasangan infrastruktur jaringan, khususnya apakah pemasangan dapat dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan rekomendasi teknis dinyatakan lengkap oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak vendor Tripola belum menunjukkan kepada awak media dokumen rekomendasi teknis dari Dinas PUTR Kota Tasikmalaya yang disebut menjadi dasar pemasangan tiang jaringan tersebut.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Redaksi KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil konfirmasi kepada pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan, penilaian, atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab, redaksi membuka ruang kepada MyRepublic, vendor Tripola, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kelurahan Cibeuti, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta menunjukkan dokumen perizinan atau rekomendasi teknis yang berkaitan dengan pemasangan tiang jaringan tersebut.
Apabila dokumen dan perizinan telah dinyatakan lengkap, redaksi siap memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik, keberimbangan, dan hak jawab.
(Sandi//red)






