PRINGSEWU, LAMPUNG | Krimsus86.com Seorang warga Pekon Gumuk Mas, Kabupaten Pringsewu, berinisial Ra (56) melaporkan Kepala Pekon (Kakon) berinisial NIM bersama seorang warga berinisial JI ke Polres Pringsewu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Ra mengaku merasa dirugikan setelah diminta menyiapkan sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan Ra, dirinya sempat ditakut-takuti dengan ancaman akan dilaporkan dan dipenjara. Dalam proses penyelesaian tersebut, ia mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp20 juta, kemudian disepakati menjadi Rp18 juta.
Dari jumlah tersebut, Ra menyebut telah membayarkan Rp15 juta, yakni Rp5 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer yang dilakukan oleh anaknya ke rekening Kakon NIM.
Sementara itu, Kakon NIM memberikan penjelasan berbeda terkait persoalan tersebut. Saat ditemui awak media pada Kamis (13/8/2026), NIM mengakui menerima uang Rp5 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer.
Menurut NIM, uang tersebut berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan antara Ra dan JI. Ia menyebut dirinya hanya membantu proses penyelesaian permasalahan yang berawal dari persoalan pencemaran nama baik.
NIM juga menjelaskan adanya uang talangan sebesar Rp3 juta yang diberikan kepada JI dan hingga kini disebut belum dikembalikan oleh Ra. Untuk menagih kekurangan tersebut, NIM mengaku sempat meminta bantuan Bayan/Kepala Dusun berinisial Ag.
“Niat saya hanya membantu menyelesaikan permasalahan pencemaran nama baik antara kedua belah pihak. Kok malah saya yang kepentung,” ujar NIM.
Terkait laporan yang dibuat Ra, NIM membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana pemerasan. Ia menegaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak dan akan diberikan kepada JI.
Sementara itu, JI hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. Berdasarkan keterangan NIM, yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Polres Pringsewu Benarkan Adanya Laporan
Kanit Pidum Polres Pringsewu, Ipda Ridho, membenarkan adanya laporan dari Ra yang diterima pada 6 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Menurut Ipda Ridho, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga berencana meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Perkara masih dalam tahap penyelidikan dan masing-masing pihak akan dimintai keterangan,” demikian keterangan pihak Polres Pringsewu.
Dalam konteks hukum, dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penentuan apakah unsur tindak pidana terpenuhi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan NIM maupun JI bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak.
(M. Dahlan//Red)






