SK Mutasi, SK Kenaikan Pangkat, dan TPP Jadi Sorotan, ASN Muba Adukan Dugaan Maladministrasi hingga 20 Bulan

MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM — Polemik administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan SK mutasi, SK kenaikan pangkat, dugaan pemeriksaan Tim Ad Hoc, hingga penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menurut seorang ASN bernama Wendi Catur Santoso telah berlangsung sekitar 20 bulan.

Wendi mempertanyakan konsistensi administrasi kepegawaiannya setelah muncul sejumlah dokumen yang menurutnya belum mendapatkan penjelasan dan penyelesaian secara tuntas.

Berita Lainnya

Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah SK Bupati Musi Banyuasin Nomor 820/1163/SETDA/2023 tentang Mutasi PNS tertanggal 23 Agustus 2023. Wendi mengaku baru menerima SK tersebut pada 11 Oktober 2023 dan kemudian menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pejabat kepegawaian pada 16 Oktober 2023.

Namun, menurut pengakuannya, keberatan tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pada 28 Maret 2024 diterbitkan SK Bupati Musi Banyuasin Nomor 800.1.3.2/6/KEP/BKPSDM/2024 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Wendi menyebut dalam dokumen tersebut dirinya masih tercatat berada pada unit kerja sebelumnya.

Kondisi itu menurut Wendi menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara keputusan mutasi dan administrasi kenaikan pangkat.

Dugaan Pemeriksaan Tim Ad Hoc Dipertanyakan

Polemik kembali mencuat ketika pada 18 Desember 2024 Wendi mengaku menerima penyampaian secara lisan dari BKPSDM Muba mengenai pengembalian SK mutasi yang disebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc.

Wendi membantah pernah menjalani pemeriksaan tersebut.

Ia menyatakan tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, serta tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim yang disebut melakukan pemeriksaan.

Jika klaim tersebut benar, Wendi menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai waktu pemeriksaan, pihak yang melakukan pemeriksaan, pihak yang diperiksa, dasar pemeriksaan, serta dokumen hasil pemeriksaan.

Hal tersebut penting karena setiap keputusan administratif yang berdampak terhadap status dan hak seorang ASN semestinya memiliki dasar serta prosedur yang dapat ditelusuri.

TPP Disebut Dihentikan Sejak Desember 2024

Selain persoalan administrasi kepegawaian, Wendi mengaku dampak persoalan tersebut berimbas pada hak finansialnya.

Ia menyebut TPP dihentikan sejak Desember 2024 hingga laporan tersebut dibuat.

Wendi meminta agar apabila nantinya hasil pemeriksaan menyatakan penghentian TPP tersebut tidak memiliki dasar yang sah, hak keuangannya dapat dipulihkan dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat 12 Agustus 2026 Kembali Dipersoalkan

Polemik kembali menjadi perhatian setelah Wendi menyoroti surat rekomendasi sanksi yang disebut dikirim oleh Disnakertrans Muba kepada BKPSDM Muba pada 12 Agustus 2026.

Menurut Wendi, surat tersebut menggunakan SK mutasi tahun 2023 sebagai dasar, sementara SK kenaikan pangkat tahun 2024 yang menurutnya berkaitan dengan status administrasinya tidak disebutkan maupun dilampirkan.

Wendi menduga kondisi tersebut berpotensi membuat konstruksi administrasi menjadi tidak utuh.

Ia bahkan menduga adanya manipulasi fakta administrasi yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah dirinya mangkir tanpa alasan yang sah.

Namun, tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Wendi dan perlu diuji berdasarkan dokumen serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Kepala BKPSDM Muba: Persoalan Akan Dibahas

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala BKPSDM Muba, Pathi Riduan, memberikan tanggapan.

“Kebetulan kami baru di BKPSDM, makronya kami berharap hal ini bisa di-clearkan. Kami sudah minta staf untuk mengundang OPD terkait untuk membahas masalah ini,” ujar Pathi Riduan.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya langkah dari BKPSDM untuk mengundang OPD terkait guna membahas persoalan tersebut.

Namun, penyelesaian yang ditunggu bukan sekadar forum pembahasan, melainkan kepastian berdasarkan dokumen dan prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ombudsman, BKN, dan Kementerian PAN-RB Diminta Turun Tangan

Wendi meminta Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian PAN-RB melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

Ia berharap pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat struktural, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian administrasi, termasuk pengelolaan sistem, operator, pengelola e-office, maupun pihak yang melakukan perubahan data apabila memang terdapat perubahan dalam sistem kepegawaian.

Menurut Wendi, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari penerbitan SK mutasi tahun 2023, keberatan tertulis tanggal 16 Oktober 2023, penerbitan SK kenaikan pangkat pada 28 Maret 2024, dugaan pemeriksaan Tim Ad Hoc, proses pengembalian SK mutasi, pemutakhiran data kepegawaian, hingga dasar penghentian TPP.

Publik Menunggu Kepastian

Kasus tersebut kini menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara objektif dari seluruh pihak terkait.

Apabila memang terdapat kesalahan administrasi, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan koreksi dan memberikan kepastian kepada ASN yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, pemerintah memiliki kesempatan untuk menjelaskan serta menunjukkan dasar dan dokumen administrasinya.

Termasuk apabila pemeriksaan Tim Ad Hoc benar-benar pernah dilakukan, maka dasar pemeriksaan dan hasilnya menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.

Begitu pula dengan penghentian TPP, yang perlu memiliki dasar administrasi dan ketentuan yang jelas.

Persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut satu ASN, melainkan juga menyentuh aspek kepastian administrasi, akuntabilitas pemerintahan, serta perlindungan terhadap hak kepegawaian.

Publik kini menunggu apakah persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui klarifikasi dan pembenahan administrasi, atau justru memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.

Pada akhirnya, seluruh persoalan harus dikembalikan kepada dokumen, prosedur, fakta, dan pertanggungjawaban.

(Enis//red)

Pos terkait