Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus

 

LUWU | Krimsus86.com — Dugaan insiden antara seorang guru dan sekitar 10 siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Luwu menjadi sorotan. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan tindakan fisik terhadap sejumlah siswa serta persoalan uang yang hingga kini masih membutuhkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.

Berita Lainnya

Informasi yang beredar pada Rabu (12/8/2026) menyebutkan, sejumlah siswa diduga mendapat tindakan berupa tempeleng dari seorang oknum guru. Namun, hingga berita ini disusun, kronologi lengkap, penyebab kejadian, serta kaitannya dengan persoalan uang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu bersama pihak yang membidangi pendidikan madrasah segera melakukan klarifikasi secara menyeluruh dan objektif.

Menurut Prof. Sutan, persoalan tersebut harus dilihat dari seluruh sisi dan tidak seharusnya langsung menghasilkan kesimpulan bahwa guru yang bersangkutan telah bersalah.

“Permasalahan guru dan 10 siswa di MTsN Luwu ini perlu diklarifikasi oleh Kakandepag Luwu bersama Mapenda. Jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa guru salah. Kurang elok kalau persoalan disimpulkan hanya dari satu sisi. Bisa saja ada penyebab atau persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut,” ujar Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.

Dugaan Kekerasan Tetap Harus Diperiksa

Prof. Sutan menegaskan, sikap berimbang bukan berarti mengabaikan dugaan tindakan fisik terhadap siswa.

Apabila hasil klarifikasi nantinya membuktikan adanya tindakan fisik yang tidak dibenarkan, menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebelum mengambil kesimpulan, seluruh pihak yang mengetahui kejadian perlu dimintai keterangan, termasuk siswa, guru, pihak sekolah, orang tua, serta pihak lain yang relevan.

“Kalau memang ada tindakan yang tidak dibenarkan, tentu harus ditangani sesuai aturan. Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan, penyebab, kronologi, dan kondisi yang terjadi saat insiden harus diketahui terlebih dahulu,” katanya.

Persoalan Uang Ikut Disorot

Dalam informasi awal yang beredar, dugaan tindakan terhadap siswa juga dikaitkan dengan persoalan uang.

Namun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai nominal uang, tujuan penggunaannya, pihak yang meminta atau menerima, serta bagaimana persoalan tersebut berkaitan dengan insiden antara guru dan siswa.

Karena itu, informasi mengenai persoalan uang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah, guru yang bersangkutan, siswa maupun orang tua.

Prof. Sutan menilai bagian tersebut penting untuk diklarifikasi agar masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

Kemenag Luwu Diminta Turun Tangan

Prof. Sutan meminta Kementerian Agama Kabupaten Luwu memberikan perhatian serius dengan melakukan klarifikasi secara objektif dan membuka ruang musyawarah bagi seluruh pihak.

Menurutnya, penyelesaian yang elegan bukan dengan saling menyalahkan, melainkan mencari akar persoalan dan memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan.

“Yang diperlukan sekarang adalah klarifikasi yang positif, objektif dan elegan. Jangan memperkeruh keadaan dengan saling menyalahkan. Cari tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kepentingan serta keselamatan siswa tetap menjadi perhatian utama selama proses klarifikasi berlangsung.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Namun apabila terdapat konteks atau penyebab lain yang belum terungkap, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional.

Jangan Vonis Sebelum Fakta Terang

Menurut Prof. Sutan Nasomal, prinsip kehati-hatian penting karena pemberitaan mengenai guru dan siswa menyangkut reputasi, hak siswa, serta lingkungan pendidikan.

Ia meminta proses klarifikasi tidak dilakukan sekadar untuk mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi juga untuk mengetahui penyebab kejadian dan mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.

“Jangan langsung memvonis. Klarifikasi dulu, periksa fakta dan dengarkan semua pihak. Kalau ada kesalahan, perbaiki dan tindak sesuai aturan. Kalau ternyata ada penyebab lain, publik juga harus mengetahui konteksnya,” tegasnya.

Prof. Sutan juga meminta Kakandepag Kabupaten Luwu mengupayakan musyawarah antara pihak sekolah dan guru kelas atau pengajar yang berkaitan dengan persoalan tersebut agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MTsN terkait maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu mengenai kronologi lengkap dugaan tindakan terhadap siswa serta persoalan uang yang disebut berkaitan dengan insiden tersebut.

Dengan demikian, dugaan tindakan terhadap sekitar 10 siswa dalam pemberitaan ini masih ditempatkan sebagai informasi awal yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa guru tertentu telah terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran.

Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi.

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait