Gunungsitoli, Krimsus86.com — Kepolisian Resor Nias menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.
Penyampaian perkembangan perkara tersebut digelar di Lobby Ta’orahu Polres Nias, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Nias, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Plt. Kasi Humas, serta jajaran penyidik Polres Nias.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.
Saat itu, korban berinisial KJZ (19) bersama tiga rekannya mengendarai dua unit sepeda motor secara berboncengan. Ketika melintas di Jalan Karet, korban dan rekannya berpapasan dengan sekelompok orang yang melaju dari arah berlawanan.
Saat berpapasan, terjadi saling pandang yang kemudian memicu ketersinggungan. Kelompok tersebut kemudian berbalik arah, menghadang korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian kepala, lebam pada wajah, lecet pada siku dan lutut, serta memar pada bagian punggung. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. M. Thomsen Nias.
Sembilan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan dari pihak-pihak terkait, penyidik Polres Nias telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Nias menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kelompok yang terlibat dalam perkara tersebut bukan merupakan geng motor, sebagaimana informasi yang sempat beredar di media sosial.
Penegasan tersebut juga diperkuat berdasarkan keterangan para pelaku saat ditanyakan langsung oleh Kapolres Nias dan Wakapolres Nias dalam kegiatan konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
“Tidak ditemukan struktur organisasi, nama kelompok khusus, atribut atau seragam tertentu, maupun kegiatan rutin sebagaimana karakteristik geng motor. Hubungan antar pelaku diketahui sebatas pertemanan. Peristiwa ini lebih mengarah pada tindakan kekerasan secara spontan,” tegas Kapolres Nias.
Kapolres Nias menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Apabila dalam perkembangan penyidikan nantinya ditemukan adanya pelaku lain yang terlibat, pihak kepolisian akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Masyarakat juga diminta menghindari aksi kekerasan yang dipicu persoalan sepele serta mengedepankan kedewasaan, kesabaran, dan penyelesaian setiap persoalan secara baik dan sesuai dengan hukum.
Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami hadir untuk melayani sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga Nias tetap aman, tertib, dan damai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Kapolres Nias.
(Sediyaman Giawa)






