Bupati Ela Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Timur, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026

LAMPUNG TIMUR | Krimsus86.com — Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, Selasa (12/8/2026).

Berita Lainnya

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD dalam menetapkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap perkembangan daerah serta kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika fiskal daerah, perkembangan asumsi makro ekonomi, serta kebutuhan belanja yang bersifat mendesak.

“Sebagaimana kita pahami bersama, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan tahapan krusial. Proses ini dilakukan guna melakukan penyesuaian terhadap dinamika perkembangan fiskal daerah, asumsi makro ekonomi terkini, serta adanya kebutuhan belanja yang bersifat mendesak, yang harus diselaraskan dengan arah kebijakan nasional maupun kemampuan riil keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan,” ujar Bupati Ela.

Lebih lanjut, Bupati Ela menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan anggaran harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam penyusunan maupun pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap program yang direncanakan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Ela juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD selama proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS.

Ia menilai kolaborasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan secara optimal sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara tepat sasaran.

(M. Dahlan//Kaperwil Lampung)

Pos terkait