LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Tengah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada Safa Fajar Algofar (SFA), pelajar SMKN 3 Terbanggibesar yang mengalami cedera serius setelah terlibat dalam perkelahian antarsiswa.
Pendampingan tersebut dilakukan setelah LPAI menerima permohonan resmi dari orang tua korban, Nanik Widiyanti, warga Kampung Terbanggibesar. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti LPAI sesuai dengan mekanisme dan standar perlindungan anak.
Ketua LPAI Lampung Tengah, Frengki Dozan, mengatakan berdasarkan keterangan pihak keluarga, perkelahian yang melibatkan korban diduga kuat memiliki latar belakang aksi bullying atau perundungan yang sebelumnya dialami korban.
Pihak keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah.
“Kami menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Namun, kami mendorong agar aparat melihat kasus ini secara utuh, tidak hanya sebatas peristiwa perkelahiannya saja, tetapi juga mendalami dugaan bullying yang menjadi latar belakang terjadinya insiden tersebut,” tegas Frengki Dozan.
Menurutnya, pengusutan dugaan perundungan penting dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada peristiwa kekerasan yang terjadi, tetapi juga dapat mengungkap rangkaian kejadian yang diduga menjadi pemicu.
Frengki menegaskan, fokus utama LPAI saat ini adalah memastikan keselamatan serta pemulihan kondisi fisik dan mental korban. Selain itu, LPAI juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
LPAI juga mengingatkan agar tidak ada tekanan, intimidasi, maupun aksi perundungan susulan yang ditujukan kepada korban maupun keluarganya selama proses hukum berlangsung.
“LPAI hadir bukan untuk menghakimi siapapun. Kehadiran kami adalah untuk memastikan anak-anak terlindungi, hak-haknya terpenuhi, dan setiap penanganan kasus dilakukan secara adil serta objektif,” tambah Frengki.
Selain mendorong proses hukum berjalan secara objektif, LPAI Lampung Tengah meminta pihak SMKN 3 Terbanggibesar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.
Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar kasus kekerasan maupun dugaan perundungan antarpelajar tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
LPAI Lampung Tengah menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan motto “Bergerak dengan hati, berjuang dengan integritas, melindungi setiap anak tanpa batas,” LPAI Lampung Tengah berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sahrul//red)






