BANGGAI LAUT, KRIMSUS86.COM – Tahapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut dari Partai Gerindra memasuki tahapan penting. Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Laut, Herno Tamrin, bersama Sadi Laato, menjemput rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Penjemputan rekomendasi tersebut dilakukan atas arahan DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah. Dokumen rekomendasi diambil di Kantor DPP Partai Gerindra sekitar pukul 12.30 WIB dan diserahkan oleh Abeng dari Sekretariat DPP kepada perwakilan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Laut.
Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pengisian kursi DPRD Kabupaten Banggai Laut yang sebelumnya ditempati almarhum Zulfikar. Setelah yang bersangkutan meninggal dunia, kursi tersebut diproses melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menentukan calon pengganti, Partai Gerindra mengacu pada hasil perolehan suara Pemilu Legislatif sebelumnya serta mekanisme internal partai. Dari proses tersebut, nama Sadi Laato direkomendasikan untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut melalui mekanisme PAW.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Banggai Laut, Herno Tamrin, saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Rabu (12/8/2026), mengatakan bahwa rekomendasi DPP tersebut merupakan bagian dari tahapan organisasi partai.
Herno menegaskan, proses PAW tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengacu pada hasil Pemilu Legislatif, aturan internal partai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Partai Gerindra secara profesional menghargai hasil perolehan suara pada Pemilu Legislatif. Karena itu, proses PAW dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme internal partai,” kata Herno.
Ia berharap seluruh tahapan PAW dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Setelah rekomendasi DPP diterima, proses selanjutnya akan memasuki tahapan administrasi sesuai mekanisme PAW anggota DPRD. Tahapan tersebut kemudian berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga proses pengusulan dan penetapan anggota DPRD pengganti.
Herno juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme yang sedang berjalan. Menurutnya, keputusan partai telah melalui proses organisasi dengan mempertimbangkan perolehan suara serta kelengkapan administrasi.
“Yang terpenting, proses ini dilakukan sesuai ketentuan yang benar dan tidak merugikan pihak mana pun, baik secara personal maupun kelembagaan,” ujarnya.
Dengan dijemputnya rekomendasi dari DPP Partai Gerindra, proses PAW kursi DPRD Banggai Laut yang ditinggalkan almarhum Zulfikar kini memasuki tahapan administratif berikutnya sesuai aturan yang berlaku.
(Susanto//red)






