PINRANG| Krimsus86.com — Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar mempertanyakan efektivitas pengawasan Bea Cukai Parepare menyusul temuan lapangan terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi LSM Jangkar, sejumlah produk yang diduga melanggar ketentuan cukai disebut masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan di sejumlah toko kelontong, baik di wilayah perkotaan maupun kawasan pinggiran Kabupaten Pinrang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan langkah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Parepare dalam mengantisipasi serta memberantas mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Tim Investigasi LSM Jangkar menilai pengawasan tidak semestinya hanya mengandalkan laporan masyarakat. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara aktif melalui pemetaan wilayah rawan, pemeriksaan terhadap jalur distribusi, serta penelusuran terhadap sumber pasokan barang kena cukai yang diduga ilegal.
“Kalau rokok ilegal sudah bisa ditemukan dengan mudah di toko-toko masyarakat, pertanyaannya adalah apakah pengawasan memang berjalan secara aktif? Jangan sampai negara baru bergerak setelah masyarakat melapor atau media memberitakan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
UU Cukai Mengatur Ketentuan Secara Tegas
Peredaran barang kena cukai hasil tembakau tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan perdagangan biasa. Ketentuan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana berupa ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, ketentuan pidana dalam UU Cukai juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran terkait pita cukai maupun tanda pelunasan cukai.
Dengan demikian, apabila terdapat produk hasil tembakau yang benar-benar terbukti tidak memenuhi ketentuan cukai, persoalannya bukan hanya menyangkut perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan hukum dan potensi penerimaan negara.
Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak
LSM Jangkar mempertanyakan pola pengawasan apabila penindakan baru dilakukan setelah dugaan peredaran rokok ilegal menjadi perhatian masyarakat maupun pemberitaan media.
Menurut Tim Investigasi LSM Jangkar, pengawasan idealnya mampu mengidentifikasi titik-titik rawan distribusi, mulai dari pemasok, gudang, distributor, jalur pengiriman hingga pengecer.
“Kalau masyarakat dan media bisa menemukan dugaan rokok ilegal di lapangan, semestinya aparat yang memiliki kewenangan pengawasan justru lebih dahulu melakukan pemetaan dan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang harus menjadi mata dan telinga negara setiap saat,” ujar tim.
LSM Jangkar juga menilai pemberantasan rokok ilegal tidak semestinya berhenti pada pengecer. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penelusuran terhadap sumber pasokan dan jaringan distribusi menjadi bagian penting agar penindakan tidak hanya menyentuh lapisan paling bawah.
Bea Cukai Parepare Diminta Buka Ruang Klarifikasi
Sorotan LSM Jangkar juga diarahkan kepada Bea Cukai Parepare. Tim Investigasi mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses untuk menyampaikan informasi dan meminta klarifikasi secara langsung terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Tim menduga adanya hambatan komunikasi dengan pihak Bea Cukai Parepare. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
LSM Jangkar meminta Bea Cukai Parepare memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah pihaknya telah menerima informasi atau laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang, bagaimana tindak lanjutnya, berapa kali kegiatan pengawasan atau operasi telah dilakukan, serta sejauh mana penelusuran terhadap pemasok dan jaringan distribusinya.
Publik juga dinilai berhak memperoleh informasi mengenai langkah pengawasan yang dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Potensi Kerugian Negara Jangan Dianggap Sepele
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelaku usaha hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai harus bersaing dengan produk yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak semata-mata menunggu kasus menjadi viral.
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) juga memiliki ketentuan tersendiri. Untuk tahun 2026, ketentuan yang berlaku mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026, yang telah menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024.
Penggunaan DBH CHT antara lain berkaitan dengan program sesuai ketentuan pemerintah, termasuk kegiatan yang mendukung penegakan hukum di bidang cukai melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing instansi.
LSM Jangkar: Bongkar Sampai ke Hulu
Tim Investigasi LSM Jangkar mendesak Bea Cukai Parepare bersama aparat penegak hukum terkait untuk melakukan langkah konkret apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Pengawasan, menurut mereka, tidak cukup hanya menyasar toko atau pengecer. Jika ditemukan barang kena cukai ilegal, sumber barang, distributor, jalur pengiriman, pemasok, hingga jaringan distribusinya perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
“Jangan berhenti pada pedagang kecil. Kalau memang ditemukan pelanggaran, bongkar sampai ke hulunya. Publik ingin melihat negara hadir dan hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
LSM Jangkar juga meminta Bea Cukai Parepare tetap membuka ruang komunikasi terhadap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media. Setiap dugaan pelanggaran, menurut mereka, dapat diverifikasi secara profesional melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi LSM Jangkar masih menunggu penjelasan resmi dari Bea Cukai Parepare terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang maupun persoalan akses klarifikasi yang mereka sampaikan.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan hasil pemantauan yang disampaikan Tim Investigasi LSM Jangkar. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Parepare maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red//Tim)






