HALMAHERA SELATAN, KRIMSUS86.COM — Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam atau yang akrab disapa Adi Ngelo, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Polsek Mafa dalam mengamankan barang bukti berupa kayu olahan yang sebelumnya diamankan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Apresiasi tersebut disampaikan Ady Hi. Adam setelah melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke lokasi pengamanan barang bukti di lingkungan Mapolsek Mafa, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (11/8/2026).
Dari hasil pemantauan, sejumlah kayu olahan yang menjadi barang bukti tersebut telah berada di halaman Polsek Mafa dan mendapat pengamanan dari personel kepolisian.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polsek Mafa yang telah merespons dan mengamankan barang bukti kayu tersebut. Saat kami turun langsung memantau di lapangan, alhamdulillah kayu tersebut sudah berada dan diamankan dengan baik di lingkungan Polsek Mafa,” ungkap Ady Hi. Adam.
Menurutnya, langkah pengamanan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan barang bukti tetap berada di bawah pengawasan pihak yang berwenang selama proses penanganan hukum berlangsung.
Ia juga menilai sinergitas antara Tim Gakkum KPH sebagai pihak yang sebelumnya menemukan dan mengamankan kayu dengan jajaran kepolisian perlu terus dipertahankan agar proses penanganan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan dapat berjalan sesuai prosedur.
“Langkah cepat ini penting untuk memastikan kayu yang telah diamankan tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang selama proses penanganan lebih lanjut. Sinergi antara Gakkum KPH dan Polsek Mafa dalam pengamanan barang bukti seperti ini harus terus dijaga,” tegasnya.
Ady berharap proses selanjutnya dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status barang bukti, asal-usul kayu, serta perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
“Kami berharap proses selanjutnya dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak berwenang harus memberikan kejelasan mengenai status barang bukti serta perkembangan penanganannya berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, tentu harus diproses secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Namun demikian, Ady menegaskan bahwa seluruh pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Namun kita juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. BARAH mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur yang benar,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kayu olahan tersebut tampak tertata di halaman Polsek Mafa dan berada dalam pengawasan personel kepolisian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, proses pendalaman terkait asal-usul kayu, dokumen legalitas, serta status hukum barang bukti masih menjadi bagian dari pemeriksaan pihak berwenang, baik dari unsur KPH maupun Polsek Mafa.
Ady berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Harapan kami, penanganan ini dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara tegas, profesional dan transparan, sehingga ke depan tidak terjadi praktik-praktik yang dapat merugikan kelestarian sumber daya alam dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(HR//RED)






