TAPANULI TENGAH, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan P. Sidimpuan–Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan, yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan korban, Fitry Ayu Lestari (34), yang dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah pada 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati dua unit telepon seluler miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816, yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah hilang.
Tidak hanya ponsel, korban juga kehilangan sebuah tas berwarna putih yang berisi sejumlah perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram. Perhiasan tersebut terdiri dari satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar rumah dan menemukan jendela samping kamar tidur kedua dalam kondisi terbuka. Jendela tersebut diduga menjadi akses masuk pelaku ke dalam rumah.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp149.500.000,” jelas IPTU Dian Agustian Perdana.
Pelaku Ditangkap Saat Mengemudikan Angkot
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengidentifikasi keberadaan HRN.
Pelaku kemudian diringkus pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Saat diamankan, HRN diketahui sedang mengemudikan angkutan kota.
Dalam pemeriksaan awal, HRN diduga mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan mengenai keberadaan sejumlah barang hasil pencurian.
Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang pria berinisial DS (30). Petugas kemudian mengamankan DS berikut barang bukti ponsel tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang berharga lainnya.
HRN mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung emas, serta uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya berinisial K (67).
Petugas kemudian mendatangi kediaman K dan mengamankan satu buah emas batangan serta uang tunai sebesar Rp4.000.000. Uang tersebut di antaranya merupakan hasil penggadaian mainan kalung emas senilai Rp3.000.000 di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.
Gelang Emas Dijual Melalui Perantara
Sementara itu, untuk gelang emas seberat 25 gram, HRN mengaku menjualnya di wilayah Sibolga melalui perantara seorang pria berinisial AD (49).
Dalam transaksi tersebut, AD disebut memperoleh imbalan sebesar Rp2.000.000.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara. Polisi berhasil mengamankan AD untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp4.000.000;
Satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9;
Satu unit ponsel Vivo;
Satu buah emas batangan;
Satu buah mainan kalung emas;
Satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU; dan
Satu lembar Surat Bukti Gadai.
Saat ini, HRN beserta DS, K, AD, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna melengkapi proses penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian perkara dan aliran barang hasil dugaan tindak pidana tersebut.(Red//tim)






