Krimsus86.com, SILAEN – Polsek Silaen berhasil menyelesaikan sebuah kasus penganiayaan melalui pendekatan problem solving yang melibatkan kedua belah pihak yang terlibat
Kasus yang melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan Keluarga dekat ini diselesaikan secara damai. Melalui proses mediasi yang berlokasi di Mapolsek Silaen pada Sabtu (08/8/2026)
Peristiwa pidana tersebut sebelumnya dilaporkan oleh anaknya inisial DH (24), yang menginformasikan bahwa pada Jumat malam (07/8/2026) sekira pukul 20.50 Wib, di Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba. Saat itu ia dan ibu nya sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat pengancaman dari Ayahnya inisial PH (57) selaku Terlapor dengan membawa Senjata Tajam jenis Parang (Terlapor diduga dalam kondisi mabuk dan baru saja pulang dari kedai tuak). Mendapati dugaan pengancaman tersebut ia langsung menghubungi call center 110.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Silaen Iptu W Sianipar dan Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos dan di hadiri oleh KSPK Polsek Silaen, Aiptu Pahala Silaen, Banit Reskrim Polsek Silaen, Bripda Crespo Z Panjaitan, Kades Sigumpar Barat, Baktiar Marpaung, Kedua bela pihak dan keluarga kedua belah pihak sebagai saksi dalam perdamaian
Sebelum dilakukan mediasi, Terlapor PH (57) di bawa ke Satnarkoba Polres Toba untuk dilakukan tes urine pada Sabtu (08/8). Setelah dilakukan Tes Urin di Ruangan Sat Res Narkoba Polres Toba oleh Sat Narkoba, Hasil dari Tes Urin Terlapor PH adalah Negatif
Dalam kesepakatan damai, kedua belah pihak menyetujui beberapa poin persyaratan, antara lain :
1. Bahwa kami kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian dan saling memaafkan.
2. Bahwa kami kedua belah pihak tidak akan saling menuntut secara hukum atas kejadian-kejadian dan persoalan kami yang telah berlalu.
3. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dikemudian hari.
4. Pihak II berjanji tidak akan minum tuak lagi demi menjaga kerukunan kekeluargaan.
5. Bahwa apabila Pihak II melanggar pejanjian tersebut diatas, Pihak II siap ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
6. Bahwa kami masing-masing pihak bertanggung jawab atas putusan surat pernyataan mediasi ini.
Kapolsek Silaen, Iptu W Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan mediasi yang melibatkan keluarga, Kepala Desa Sigumpar dan perwakilan pihak terkait untuk menemukan solusi damai. “Kami melihat bahwa penyelesaian kasus ini dengan cara kekeluargaan lebih bermanfaat bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat, daripada menempuh jalur hukum yang bisa memakan waktu lebih lama,” ungkap Kapolsek.
Proses mediasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan transparansi, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Pihak yang terlibat juga menandatangani kesepakatan perdamaian yang akan menjadi pegangan untuk tidak mengulang kejadian serupa di masa depan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lega karena situasi kembali kondusif. Polsek Silaen berharap bahwa dengan pendekatan ini, mereka dapat terus membangun hubungan yang lebih harmonis antarwarga serta menekan angka tindak kekerasan di wilayah mereka.
Seluruh rangkaian proses penyelesaian masalah berjalan dengan aman, tertib dan lancar hingga selesai.
( Arzaq Khair ).






