LAMPUNG TENGAH — KRIMSUS86.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, mendapat sorotan. Program dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta tersebut diduga dikerjakan dengan sistem borongan atau dipihakketigakan, padahal program P3-TGAI merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola dan berbasis padat karya masyarakat.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran ke lokasi pekerjaan P3-TGAI yang berada di bawah kelompok P3A Harapan Maju, Desa Rukti Endah.
Di lokasi, tim media tidak menemukan Ketua P3A Harapan Maju, Rianto alias Kareng, untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, pekerjaan tersebut disebut dikerjakan dengan sistem borongan.
“Saya dikasih borongan sama Pak Lurah, Topa, seharga Rp40 juta,” ujar pekerja tersebut kepada tim media.
Keterangan serupa disampaikan Apandi (65), warga Rukti Endah yang mengaku terlibat sebagai pekerja dalam kegiatan tersebut. Menurut Apandi, dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya menerima pekerjaan secara borongan dari pihak yang disebut sebagai Topa.
Ia juga menyampaikan bahwa dari nilai borongan sebesar Rp40 juta tersebut, dirinya dan pekerja baru menerima pembayaran sebesar Rp20 juta dalam dua kali pengambilan, masing-masing Rp10 juta.
Ketua P3A Belum Berikan Klarifikasi
Tim media kemudian berupaya menemui Rianto di kediamannya untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan secara borongan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di sekitar kediamannya, Rianto disebut sedang tidak berada di rumah.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Rianto belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas informasi yang disampaikan pekerja di lapangan.
Tim media juga berupaya meminta keterangan kepada Mustopa alias Topa, yang disebut dalam keterangan pekerja sebagai pihak yang memberikan pekerjaan secara borongan.
Dalam keterangannya kepada tim media, Mustopa membantah dirinya sebagai pihak yang memborongkan pekerjaan dan menyatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai pembina.
“Saya hanya sebagai pembina,” ujar Mustopa.
Dalam kesempatan tersebut, Mustopa juga menyampaikan keberatannya terhadap pola konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian tim media karena komunikasi antara pejabat pemerintahan desa/kampung dengan masyarakat maupun insan pers seyogianya tetap dilakukan secara proporsional dan terbuka, khususnya ketika menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
Diduga Pekerja Tidak Menggunakan APD
Selain dugaan pekerjaan dipihakketigakan, hasil penelusuran tim media di lokasi juga menemukan adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aspek keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, terlebih program tersebut menggunakan pembiayaan yang bersumber dari APBN.
Pelaksanaan P3-TGAI sendiri memiliki petunjuk teknis dan ketentuan penyelenggaraan yang harus menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Atas temuan dan keterangan tersebut, muncul dugaan bahwa pelaksanaan Program P3-TGAI di Desa Rukti Endah belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait mekanisme swakelola, pelibatan masyarakat, serta aspek keselamatan pekerja.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.
Minta Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan
Menyikapi persoalan tersebut, pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Desa Rukti Endah.
Pemeriksaan diharapkan mencakup mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, keterlibatan kelompok P3A, sistem pembayaran kepada pekerja, kesesuaian volume serta kualitas pekerjaan, dan penerapan keselamatan kerja.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih, anggaran program tersebut bersumber dari APBN, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KRIMSUS86.COM akan terus melakukan penelusuran terhadap perkembangan pelaksanaan program tersebut dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan keterangan pihak yang ditemui di lapangan dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.
Bersambung.
(K-@6)






