Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Ungkap Empat Kasus, Sita 56 Paket Diduga Sabu

MOROWALI UTARA – Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita sebanyak 56 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia.

Berita Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita 41 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,10 gram.

“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O, umur 38 tahun. Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip dengan berat 8,10 gram,” ujar AKP Ahmad Sadat.

Ia menjelaskan, pada pekan sebelumnya Satresnarkoba juga berhasil mengungkap tiga kasus lain yang saling berkaitan.

Pelaku pertama berinisial V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, diamankan dengan barang bukti dua paket diduga sabu seberat 31,25 gram.

Selanjutnya, petugas mengamankan S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 6,85 gram.

Sementara itu, dari tersangka R alias I (30), warga Kecamatan Mori Utara, petugas menyita 12 paket diduga sabu dengan berat 11,79 gram.

Menurut Kasatresnarkoba, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.

“Benar, hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba dan menyita 41 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Morowali Utara.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(Nofli/Red)

Pos terkait