HALMAHERA SELATAN | KRIMSUS86.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dengan mempersiapkan lebih awal pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai bagian dari persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai politik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Dialog Publik bertema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026” yang digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai pukul 20.30 WIT hingga 00.20 WIT.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan, Alim Rahman. Dalam sambutannya, Alim Rahman menegaskan bahwa dialog publik tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Partai Hanura dalam menyosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan telah mengambil langkah strategis sejak dini untuk mempersiapkan seluruh ketentuan yang diamanatkan dalam putusan tersebut, khususnya terkait pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai salah satu syarat dalam proses verifikasi partai politik.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Rajulan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai menjadi salah satu partai politik yang lebih awal melaksanakan sosialisasi mengenai implikasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat demokrasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan kader partai terhadap perubahan regulasi kepemiluan.
Dialog publik menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Talib, S.KM, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar, S.Pd., M.Si., sebagai narasumber. Jalannya diskusi dipandu oleh Nasarudin Kausaha, S.IP., yang akrab disapa Bung Naska, sebagai moderator.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan, Ujud Rajilun, S.Pd., M.Pd., insan pers, organisasi kepemudaan (OKP) seperti KMPI, HMI, KAMMI Daerah, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. Hadir pula jajaran pengurus, kader, dan simpatisan Partai Hanura se-Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam dialog tersebut, para narasumber mengulas berbagai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terhadap tata kelola partai politik, penguatan demokrasi internal, serta pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diskusi juga menjadi ruang bertukar pandangan antara narasumber dan peserta mengenai kesiapan partai politik dalam menghadapi tahapan verifikasi menuju pemilu mendatang.
Melalui kegiatan ini, DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, termasuk memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.
Dialog publik tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengurus, kader, dan simpatisan Partai Hanura terhadap substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memperkuat kesiapan organisasi dalam menghadapi tahapan verifikasi partai politik demi terwujudnya sistem demokrasi yang semakin inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
(Sarjan Taib//red)






