Remaja 15 Tahun di Indramayu Ditangkap Polisi karena Jual Senjata Tajam untuk Tawuran

KRIMSUS86.COM – Indramayu, 2 Juni 2025 – Polres Indramayu menangkap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial T yang merupakan warga Kecamatan Gabuswetan. Remaja tersebut ditangkap karena diduga kerap menjual senjata tajam (sajam) kepada kelompok pelaku tawuran di Indramayu.

 

Berita Lainnya

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang melihat adanya potensi gangguan keamanan di wilayah Desa Margamulya, Kecamatan Bongas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

 

Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sebilah senjata tajam jenis celurit beserta sarungnya, satu unit ponsel, dan sebuah sepeda motor tanpa plat nomor polisi. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Bongas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Bongas, IPTU H Fahrudin, mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Jika masyarakat mendapati potensi gangguan keamanan, mereka diminta untuk segera melapor ke polisi. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Indramayu dapat tetap terjaga dengan baik.

 

(Wardono.HS,SE.Biro Indramayu)

Pos terkait