SEKAYU | Krimsus86.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat penetapan jadwal pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Muba, H. Ahmadi, SE, didampingi Wakil Ketua III Edi Pramono, serta dihadiri seluruh anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Banmus, di antaranya H. Amri Andi, ST, Afrizal, ST, H. Suradi, H. Supriyadi, SH, Imam Sukamto, SH., MH, Fidya Yusri, S.I.Kom, Drs. Ahmad Fauzie, SE., M.Si, Yustianawati, SE, Asnawi, SH, Rustam, Supriasihatin, Ziadatulher, SE., MH, Indra Kesumajaya, SH., M.Si, Andriyadi, S.IP., M.Si, serta Haryanto, SH.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin hadir Asisten I Setda Muba Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA, bersama perwakilan Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Bapenda, Bagian Perekonomian Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Muba.
Penetapan jadwal pembahasan ini merupakan salah satu tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui agenda yang telah disusun, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, serta tepat waktu.
Selain menjadi pedoman pelaksanaan pembahasan di lingkungan DPRD, agenda tersebut juga mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memastikan perubahan APBD mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, menyesuaikan dinamika fiskal, serta mendukung program-program prioritas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Muba akan memasuki tahapan pembahasan substansi dokumen KUPA-PPAS Perubahan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum disepakati bersama dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui proses tersebut diharapkan lahir kebijakan anggaran yang semakin adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.
(Enis//Red)






