Wonosobo | Krimsus86.com,Tim KJN bersama awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi terhadap pelaksanaan Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Permintaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan tim.
Program TPS3R tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 serta APBD Kabupaten Wonosobo. Program ini digulirkan sebagai upaya pemerintah daerah mengatasi persoalan sampah, mengingat kapasitas TPA Wonorejo yang dinilai sudah kritis.
Selain Desa Adiwarno, pembangunan TPS3R juga dilaksanakan di Desa Kapencar (Kecamatan Kertek), Desa Sojokerto (Kecamatan Leksono), dan Desa Sendangsari (Kecamatan Garung). Program tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R) dan pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF).
Saat melakukan konfirmasi di Desa Adiwarno, Tim KJN diarahkan oleh pemerintah desa untuk menemui petugas yang bekerja di lokasi TPS3R. Salah seorang pekerja mengaku telah bekerja sekitar lima bulan dengan gaji sebesar Rp2.500.000 per bulan.
Menurut pengakuan pekerja tersebut, mesin yang tersedia dinilai belum mampu mengolah seluruh sampah yang masuk.
“Kalau mesin yang ada tidak mampu, plastik saya buang di belakang lalu dibakar,” ujar pekerja kepada tim.
Ketua KJN, Slamet, menilai mesin pencacah sampah yang digunakan di TPS3R Desa Adiwarno diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia menyebut mesin yang digunakan merupakan mesin rakitan berbahan bakar diesel dengan kapasitas yang dinilai tidak memadai.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan sampah tidak optimal sehingga menimbulkan bau menyengat yang berpotensi mengganggu kesehatan.
“Kami menduga peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait hingga pemerintah pusat,” tegas Slamet.
Tim KJN juga menyampaikan dugaan bahwa fasilitas yang tersedia tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya. Menurut mereka, proses pemilahan sampah masih menggunakan terpal dan bambu, sementara pembakaran sampah dilakukan secara manual, bukan menggunakan peralatan sebagaimana yang disebutkan dalam petunjuk teknis program.
Tim KJN menjelaskan bahwa pada 27 April 2026 mereka telah mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo untuk meminta klarifikasi. Namun, mereka mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas dan hanya diterima oleh pejabat di lingkungan sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan program telah sesuai SOP dan peralatan berasal langsung dari pemerintah pusat kepada desa penerima manfaat. Namun, menurut Tim KJN, sejumlah pertanyaan terkait kondisi mesin di beberapa lokasi TPS3R belum memperoleh penjelasan yang memuaskan.
Sementara itu, saat kembali dimintai keterangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup disebut tidak memberikan pernyataan lebih lanjut dan menyampaikan bahwa penjelasan telah disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Dinas beserta staf.
Atas temuan tersebut, Tim KJN mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah pelaksanaan Program TPS3R di Desa Adiwarno telah sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Menurut Tim KJN, program pemerintah pusat tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat apabila dilaksanakan sesuai aturan. Oleh karena itu, mereka berharap seluruh proses pembangunan, pengadaan peralatan, serta operasional TPS3R dapat diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo belum memberikan tanggapan tambahan atas dugaan yang disampaikan Tim KJN.
(Sutrisno & Tim KJN/Red)






