TULANG BAWANG BARAT | KRIMSUS86.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat kembali mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Perselisihan hukum yang sempat diwarnai aksi saling lapor antara AS (49), warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dengan JP (51), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi kekeluargaan.
Proses mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berlangsung di Ruang Vicon Mapolres Tulang Bawang Barat, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H.
Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh penyidik, kedua belah pihak berhasil membuka ruang dialog hingga tercapai kesepakatan damai. Dalam proses tersebut, AS menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada JP serta mengakui kekhilafannya. Permintaan maaf itu diterima dengan lapang dada oleh JP, sehingga kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Sebelumnya, perselisihan antara keduanya telah bergulir ke ranah hukum. AS diketahui melaporkan dugaan praktik rentenir, pengancaman, penguasaan lahan, pencemaran nama baik, serta penyerobotan tanah ke Polres Tulang Bawang Barat. Selain itu, AS juga sempat membuat laporan di Polres Tulang Bawang terkait dugaan pengancaman oleh JP.
Di sisi lain, JP juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan AS atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tulang Bawang Barat, bahkan memperluas laporan tersebut hingga ke Polda Lampung.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan bentuk pemenuhan rasa keadilan yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan proses penghukuman.
“Sesuai isi surat perjanjian perdamaian yang telah disepakati, kedua belah pihak berkomitmen untuk mencabut seluruh laporan polisi yang telah dibuat, baik di Polres Tulang Bawang Barat, Polres Tulang Bawang maupun di Polda Lampung,” jelas AKP Juherdi Sumandi.
Ia berharap, dengan tercapainya perdamaian tersebut, hubungan baik antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin serta mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
“Dengan selesainya penandatanganan perdamaian ini, kami berharap hubungan silaturahmi antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin erat dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat tetap terjaga kondusif,” tutup AKP Juherdi Sumandi.
(K-@6/Red)






