BANDUNG – Krimsus86.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap modus baru dalam kasus penipuan investasi daring (online scam) yang melibatkan penyalahgunaan rekening keluarga hingga pencucian uang melalui aset kripto.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ED alias ELDAT, yang diduga berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan. Tersangka diketahui menyewakan rekening milik anggota keluarganya untuk menerima uang hasil penipuan dari para korban.
Selain itu, tersangka juga diduga memanipulasi data autentik rekening milik orang lain dengan mengubah alamat rekening menjadi alamat rumah pribadinya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Modus tersebut dilakukan untuk mempermudah penguasaan dan pengelolaan rekening yang digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Setelah dana korban masuk ke rekening penampung, uang tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto USDT melalui aplikasi Binance sebelum dikirim kepada pengendali jaringan yang diduga berada di Kamboja.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka memiliki peran penting dalam menjaga aliran dana hasil tindak pidana agar sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
“Tersangka bukan pelaku yang berhubungan langsung dengan korban, namun berperan sebagai pengelola rekening penampung dan mengubah hasil kejahatan menjadi aset kripto sebelum dikirim kepada pengendali jaringan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (27/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar akibat mengikuti investasi bodong melalui platform Xexbit. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi aliran dana serta peran tersangka dalam jaringan tersebut.
Saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya rekening lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara tersebut.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan yang tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas platform investasi sebelum menanamkan dana serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana siber atau penipuan investasi.(Red//tim)






