PERMA Nomor 2 Tahun 2026 Jadi Sorotan Nasional, MHI Gelar Webinar Bahas Arah Baru Pemidanaan Terorisme di Indonesia

JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang menyita perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas. Menjawab tingginya antusiasme tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “PERMA Nomor 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?” pada Rabu (29/7/2026).

Webinar yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pukul 14.00–16.00 WIB itu diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, terdiri atas dosen, mahasiswa, advokat, hakim, jaksa, penyidik, aparatur pemerintah, serta pemerhati hukum pidana dan keamanan nasional.

Berita Lainnya

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan kejahatan terorisme telah mengalami perubahan yang sangat signifikan sehingga membutuhkan respons hukum yang semakin adaptif.

Menurutnya, ancaman terorisme saat ini tidak lagi hanya berupa serangan fisik, tetapi telah berkembang melalui pemanfaatan teknologi digital, jaringan lintas negara, pendanaan ilegal, propaganda media sosial, hingga pola rekrutmen yang semakin sulit dideteksi.

“Perubahan tersebut menuntut sistem hukum pidana Indonesia untuk terus beradaptasi agar mampu memberikan perlindungan yang efektif kepada masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas M. Jamil.

Ia menambahkan, perubahan karakter kejahatan terorisme menjadi tantangan bersama bagi aparat penegak hukum, akademisi, pembentuk kebijakan, dan seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat sistem hukum nasional yang mampu mengantisipasi perkembangan ancaman di masa mendatang.

Sebagai narasumber utama, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, memaparkan secara komprehensif substansi PERMA Nomor 2 Tahun 2026, implikasinya terhadap praktik peradilan pidana, serta pengaruh regulasi tersebut terhadap arah penegakan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta, mulai dari batasan penerapan PERMA, perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan perkara terorisme, pembuktian digital, hingga tantangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara terorisme yang semakin kompleks.

Forum ilmiah ini juga menjadi ruang akademik untuk mengkaji secara objektif apakah lahirnya PERMA Nomor 2 Tahun 2026 benar-benar menandai dimulainya paradigma baru dalam sistem pemidanaan tindak pidana terorisme atau merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme hukum yang telah berlaku sebelumnya.

Direktur MHI menegaskan bahwa forum diskusi akademik semacam ini sangat penting agar setiap perubahan regulasi tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga dianalisis dari perspektif akademik, praktik peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepentingan menjaga keamanan nasional.

Melalui penyelenggaraan webinar nasional tersebut, Mimbar Hukum Indonesia kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang secara konsisten menghadirkan forum ilmiah untuk membahas berbagai isu hukum yang aktual, strategis, dan relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan modern, edukasi hukum berbasis kajian akademik diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong lahirnya kebijakan hukum yang adaptif, berkeadilan, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

Webinar ini mendapat apresiasi positif dari para peserta karena menghadirkan pembahasan yang mendalam dan relevan terhadap perkembangan hukum pidana Indonesia, khususnya mengenai arah baru penanganan tindak pidana terorisme setelah diterbitkannya PERMA Nomor 2 Tahun 2026.

Mimbar Hukum Indonesia yang berdiri sejak 1 September 2023 hingga kini telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar, pelatihan, seminar, dan forum ilmiah yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam waktu dekat, MHI juga akan menggelar Webinar Nasional pada Kamis, 6 Agustus 2026 bertema “Barang Rusak, Konsumen Disalahkan? Benarkah Hukum Masih Berpihak Kepada Rakyat” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. Selain itu, pada 8–9 Agustus 2026, MHI akan menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar nonakademik Certified Professional Indonesian Legal Journalist (CPILJ) Batch 1 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

(Enis//red)

Pos terkait