Camat Candipuro Tindak Lanjuti Aduan Warga, DLH Lampung Selatan Diminta Segera Sidak IPAL Dapur SPPG Titiwangi

LAMPUNG SELATAN | Krimsus86.com  Pemerintah Kecamatan Candipuro bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Titiwangi yang berlokasi di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Camat Candipuro, Sumiyati, S.E., bersama petugas UPTD Puskesmas Candipuro melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (31/7/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG.

Berita Lainnya

Dalam sidak tersebut, Camat menemukan sistem pengolahan limbah yang diduga belum memenuhi standar operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sistem yang digunakan masih berupa tandon penampungan air dan diduga belum menggunakan Bio Septic Tank atau sistem IPAL sesuai standar.

“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sistem pengolahan limbah yang digunakan masih berupa tandon air. Kami meminta pihak pengelola segera melakukan perbaikan agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar,” ujar Sumiyati.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait di Kabupaten Lampung Selatan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap sistem IPAL maupun kelengkapan perizinannya.

“Kami meminta DLH, Dinas Kesehatan, serta instansi yang berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sistem IPAL maupun aspek perizinan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Warga Keluhkan Bau dan Dugaan Pencemaran

Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG. Mereka juga menduga saluran pembuangan limbah mengalir ke drainase yang bermuara ke area persawahan.

“Kami berharap pemerintah segera turun tangan karena kami khawatir limbah tersebut berdampak terhadap lingkungan maupun hasil pertanian,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga berharap adanya pemeriksaan dari DLH, Dinas Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional agar pengelolaan limbah dapat memenuhi standar yang berlaku.

Puskesmas Soroti Potensi Dampak Kesehatan

Petugas UPTD Puskesmas Candipuro yang ikut dalam sidak menyampaikan bahwa apabila limbah tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan lingkungan.

Potensi dampak yang perlu diantisipasi antara lain pencemaran air, munculnya bau tidak sedap, berkembangnya vektor penyakit, serta risiko gangguan kesehatan masyarakat apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai standar.

Pengelola Akui Izin Lingkungan Masih Berproses

Saat dikonfirmasi, Rivaldho, S.H., selaku penanggung jawab operasional Dapur SPPG Titiwangi, menyampaikan bahwa dapur telah beroperasi sekitar enam bulan. Ia mengakui proses pengurusan izin lingkungan masih berlangsung.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak mitra agar segera melengkapi seluruh perizinan, termasuk izin lingkungan,” ujarnya.

Perlu Evaluasi Sesuai Standar

Berdasarkan informasi dari sumber teknis yang memahami sistem pengolahan limbah, penggunaan tandon penampungan tidak dapat disamakan dengan sistem IPAL yang memenuhi standar pengolahan limbah. Sistem IPAL umumnya terdiri dari beberapa tahapan pengolahan sehingga air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan.

Pengelolaan limbah juga mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Instansi Berwenang

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.

Redaksi KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pengelola Dapur SPPG Titiwangi maupun instansi terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional dan berimbang.

Pemerintah Kecamatan Candipuro berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sehingga Program Makan Bergizi dapat tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

(M. Dahlan//Red)

Pos terkait