MARWAH KERAJAAN GOWA DINILAI PERLU DIPULIHKAN, AKADEMISI DUKUNG PENCABUTAN PERDA LEMBAGA ADAT

Gowa, Krimsus86.com | 31 Juli 2026 – Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif PUSBANGKIT, Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang), menyatakan dukungannya terhadap upaya pemulihan marwah dan kedudukan adat Kerajaan Gowa melalui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Dalam pernyataan tertulisnya di Bogor, Kamis (30/7/2026), Andi Chairunnas menilai Kerajaan Gowa merupakan bagian penting dari sejarah dan peradaban Nusantara yang telah melahirkan sistem sosial, hukum adat, serta kepemimpinan yang diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Lainnya

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah tersebut dinilai telah memunculkan polemik di tengah keluarga besar Kerajaan Gowa dan masyarakat adat karena dianggap mengaburkan kesinambungan kepemimpinan adat yang telah hidup dan diakui secara turun-temurun.

“Adat bukanlah objek yang dapat dibentuk, diubah, atau dihapus melalui kebijakan administratif. Adat lahir dari sejarah panjang, kesepakatan sosial, dan warisan para leluhur yang harus dihormati serta dilindungi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pelindung dan fasilitator terhadap keberlangsungan masyarakat hukum adat, bukan menjadi pihak yang menentukan legitimasi maupun struktur adat yang telah berkembang secara historis.

Andi Chairunnas juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Atas dasar itu, ia menyatakan dukungan terhadap langkah Andi Muhammad Imam Daeng Situju, yang dikenal sebagai Putra Mahkota Kerajaan Gowa, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana serta keluarga besar Kerajaan Gowa dalam mendorong pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.

Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pelestarian budaya dan penghormatan terhadap nilai-nilai konstitusi, bukan bagian dari kepentingan politik.

Ia menilai perjuangan tersebut bertujuan mengembalikan marwah, menegakkan kehormatan, serta memulihkan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa yang memiliki nilai strategis bagi generasi mendatang.

Lebih lanjut, Andi Chairunnas berpandangan bahwa pelestarian lembaga adat memiliki nilai penting dalam pembangunan nasional. Di tengah perkembangan global, identitas budaya dinilai menjadi aset strategis yang mampu memperkuat karakter bangsa sekaligus mendukung kemajuan sektor kebudayaan dan ekonomi berbasis warisan budaya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan dialog, menghormati konstitusi, serta menjaga nilai-nilai adat dan budaya sebagai bagian dari kekayaan nasional yang harus diwariskan kepada generasi penerus.

(Redaksi/Krimsus86.com)

Pos terkait