Politisi Muda PAN M. Djody Nugraha Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Palembang, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

PALEMBANG, KRIMSUS86.COM – Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN), M. Djody Nugraha P.A., S.H., resmi dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan periode 2024–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (28/7/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 448/KPTS/I/2026 tentang Peresmian Pengangkatan M. Djody Nugraha P.A. sebagai Anggota DPRD Kota Palembang menggantikan almarhum H. Sudirman, yang meninggal dunia pada 8 Mei 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Palembang pada 20 Juli 2026 oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Berita Lainnya

Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung khidmat serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang. Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa, ibunda Djody Nugraha, Nyimas Sarah, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Palembang, unsur Forkopimda, staf ahli wali kota, para asisten, kepala OPD, jajaran pengurus partai politik, serta tamu undangan lainnya.

Usai dilantik, M. Djody Nugraha mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diterimanya serta menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses politik hingga dirinya resmi menjadi anggota legislatif.

“Pertama-tama, rasa syukur yang mendalam saya panjatkan ke hadirat Allah SWT atas amanah besar ini. Secara khusus, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada ibu saya, paman, serta seluruh keluarga besar yang tanpa henti memberikan doa, bimbingan, dan dukungan moral hingga saya bisa berdiri di titik ini,” ujar Djody.

Ketua Barisan Muda (BM) PAN Kota Palembang itu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Partai Amanat Nasional, pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang, pengurus BM PAN, serta masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II, dan Ilir Timur III atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Menurut Djody, terbitnya Surat Keputusan Gubernur bukan sekadar legalitas administratif, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab moral dan politik untuk mengemban amanah masyarakat Kota Palembang.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Saya siap menjadi jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Palembang dalam menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari persoalan infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga kebutuhan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan keputusan DPD PAN Kota Palembang yang dibacakan dalam Rapat Paripurna, M. Djody Nugraha ditempatkan sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Palembang yang membidangi pemerintahan. Selain itu, ia juga dipercaya menjadi anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang sebagai bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Dengan dilantiknya M. Djody Nugraha, diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat fungsi legislatif serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Palembang melalui kerja-kerja politik yang produktif, aspiratif, dan berintegritas.

(Hendri Kurniadi//Red)

Pos terkait