POLISI TANGKAP TIGA PELAKU DUGAAN PENGGELAPAN MINYAK CPO DI LAMPUNG TENGAH

LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap muatan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT Sutomo Agrindo Mas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan minyak CPO.

Berita Lainnya

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Trimurjo AKP Admar menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan saat diduga sedang memindahkan minyak CPO dari mobil tangki ke dalam jeriken.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AK (25), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk tangki.

Kemudian WA (29), warga Kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, serta FA (22), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, 30 jeriken, 13 jeriken berisi minyak CPO, selang penyedot, corong, ember, teko, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Atas kejadian tersebut, PT Sutomo Agrindo Mas mengalami kerugian sekitar Rp5.760.000,” jelas AKP Admar, Senin (27/7/2026).

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Trimurjo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 488 atau Pasal 486, subsider Pasal 591, lebih subsider Pasal 20 huruf c atau Pasal 21 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

(SAHRUL//RED)

Pos terkait