LAMPUNG TIMUR | Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai dengan tindak pidana penadahan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JU (39) dan NU (33). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Adapun barang yang berhasil dibawa pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X dan dua unit telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa, 21 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NU yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NU, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama dalam perkara tersebut.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi akhirnya berhasil mengamankan JU yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Waway Karya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, tersangka NU dikenakan Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penadahan.(M.Dahlan//red)






