Tindak Tegas Illegal Fishing, Satpolairud Polres Bangkep Amankan Pelaku Perakit Bom Ikan

BANGGAI KEPULAUAN | Krimsus86.com – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing. Seorang pria berinisial JU (33) diamankan karena diduga merakit bahan peledak untuk penangkapan ikan di wilayah perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada Jumat (17/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil Patroli Siber yang dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Bangkep. Dari pemantauan di salah satu grup pengawas perikanan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres Bangkep.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Setelah memastikan lokasi yang dimaksud, tim bergerak menuju Desa Okumel sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, IPTU Rahim Hasan, menjelaskan bahwa sekitar pukul 22.00 WITA petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan mendapati JU sedang merakit bom ikan.

“Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol bom rakitan aktif, tujuh botol pupuk yang telah dihaluskan, tiga buah dopis siap ledak, serbuk korek api kayu, satu unit perahu kayu bermesin Yasuka 18 PK warna putih-kuning, serta beberapa ekor ikan yang diduga hasil penangkapan menggunakan bahan peledak,” jelas IPTU Rahim Hasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JU diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2018, yang bersangkutan pernah diproses hukum oleh Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah atas tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Saat proses penangkapan berlangsung, sempat terjadi konsentrasi massa dari warga setempat. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh petugas sehingga pelaku beserta seluruh barang bukti dapat diamankan dengan aman ke Mako Satpolairud Polres Bangkep sekitar pukul 23.30 WITA.

Saat ini, Unit Gakkum Satpolairud Polres Banggai Kepulauan masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik illegal fishing tersebut.

Polres Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak maupun cara-cara lain yang merusak ekosistem laut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya laut.

(Susanto//Red)

Pos terkait