Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Sambelia

Lombok Timur | Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat (17/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dari Kapolsek Sambelia sekitar pukul 11.00 WITA. Informasi itu menyebutkan bahwa anggota Polsek Sambelia bersama masyarakat telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua terduga berinisial M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, dan H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia. Proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap kedua terduga tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat penggeledahan di dalam rumah milik terduga M, tepatnya di ruang tengah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu plastik klip berisi empat poket yang diduga sabu, satu plastik berisi dua poket yang diduga sabu, satu alat hisap (bong) lengkap, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah korek api, uang tunai sebesar Rp50.000, serta dua unit telepon genggam Android. Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 2,30 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan terduga H diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Meski demikian, peran masing-masing masih akan didalami dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa kedua terduga tetap memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

(Sahidan Agung, S.H./Red)

Pos terkait