Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur Amankan Terduga Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 15,31 Gram

Lombok Timur | Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial F berhasil diamankan dalam operasi penindakan di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 15,31 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berita Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat bersama personel langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Terduga F, seorang buruh yang berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, diamankan tanpa perlawanan.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan para saksi, yakni Aipda Fungki Marta Erianto, Brigadir M. Lukmanul Hakim, Saparwadi, dan Slamet Riadi.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket diduga sabu yang berada di tangan kanan terduga. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp157.000 di saku celana depan sebelah kiri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan terduga. Di dalam jok kendaraan ditemukan sejumlah plastik klip berisi paket-paket diduga sabu, terdiri dari tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip lainnya yang juga berisi diduga sabu.

Selain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,31 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, serta uang tunai Rp157.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga terduga F berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, serta Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lombok Timur dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari ancaman narkotika.

(Red//tim)

Pos terkait