Krimsus86.com | TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barus. Seorang pria berinisial ST (30), yang berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Dusun III, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, diamankan petugas untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reserse Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Barus pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ST di sebuah rumah yang berada di Dusun II, Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di ruang tengah lantai satu, diamankan satu unit telepon seluler iPhone warna putih, satu unit telepon seluler Oppo warna hitam, serta sebuah kantong kulit hitam yang berisi timbangan digital berwarna silver-hitam.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar di lantai dua rumah tersebut. Petugas kembali menemukan satu botol alat hisap (bong) berukuran kecil, satu kaca pirex yang berisi sisa bakaran diduga sabu, serta satu buah mancis warna kuning.
Sementara itu, di area kandang ayam milik terlapor, petugas menemukan satu botol minuman kemasan yang berisi plastik klip sedang dengan lima paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu botol bong ukuran sedang, satu timbangan digital warna hitam, serta kantong plastik putih yang berisi plastik klip besar berisi lima paket kecil diduga sabu dan puluhan plastik klip kosong berukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diserahkan oleh personel Polsek Barus kepada Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, ST dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(Arzaq Khair)






