MUSI BANYUASIN, Krimsus86.com – Proses pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Jalan di Kecamatan Sungai Lilin Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Meskipun nilai kontraknya relatif kecil, yakni Rp99.178.500, tahap perencanaan dinilai memiliki peran strategis sebagai fondasi utama dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan non-tender pada periode Maret–April 2026 tersebut dimenangkan oleh CV Harapan Maju Konsultan. Paket ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp100.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp99.884.000, sebelum akhirnya disepakati nilai kontrak sebesar Rp99.178.500 setelah melalui proses penawaran dan negosiasi.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada nilai kontrak, tetapi juga pada kualitas dokumen perencanaan yang akan menjadi dasar penyusunan gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, hingga perhitungan anggaran pada tahap pelaksanaan konstruksi.
Tokoh masyarakat Musi Banyuasin, Alamsyah, yang akrab disapa Ustad Coy, menegaskan bahwa proses perencanaan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan kondisi lapangan agar hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Perencanaan adalah roh dari sebuah pembangunan. Jika sejak awal tidak disusun secara profesional dan sesuai kondisi lapangan, maka potensi masalah saat pekerjaan fisik akan semakin besar. Karena itu masyarakat harus ikut mengawasi agar uang rakyat benar-benar menghasilkan perencanaan yang berkualitas,” ujar Alamsyah.
Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai hasil survei lapangan, metode perencanaan, serta kesesuaian dokumen dengan kebutuhan masyarakat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jangan sampai anggaran negara hanya menghasilkan tumpukan dokumen tanpa memberikan dampak nyata terhadap kualitas pembangunan jalan. Perencanaan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sungai Lilin secara objektif dan profesional,” tambahnya.
Sejumlah pengamat pengadaan juga menilai bahwa jasa konsultansi perencanaan bukan sekadar pekerjaan administratif. Dokumen perencanaan yang tidak disusun secara cermat berpotensi menimbulkan perubahan desain saat pelaksanaan, keterlambatan pekerjaan, pembengkakan biaya, hingga menurunkan kualitas infrastruktur yang dibangun.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui perangkat daerah terkait diharapkan memastikan seluruh dokumen teknis disusun berdasarkan survei lapangan yang memadai, mengacu pada standar teknis yang berlaku, serta memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, profesional, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan terus mengawal setiap tahapan pembangunan, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi di lapangan, sehingga setiap penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan konektivitas, keselamatan pengguna jalan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
(Enis/Red)






