WARTAWAN SENIOR DI TANGGAMUS DIDUGA JADI KORBAN PENELANTARAN PASIEN, RSUD BATIN MANGUNANG DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI

TANGGAMUS | Krimsus86.com – Dugaan penelantaran pasien oleh pihak RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Seorang pasien berinisial AL (60), yang diketahui merupakan wartawan senior di Tanggamus, diduga diminta pulang meski keluarga menilai kondisinya masih memerlukan perawatan intensif.

Menurut keterangan keluarga pasien, AL tengah menjalani perawatan inap dengan kondisi kesehatan yang belum stabil dan masih menggunakan bantuan oksigen. Namun, pihak keluarga mengaku menerima informasi dari tenaga medis bahwa pasien telah diperbolehkan pulang.

Berita Lainnya

Anak pasien, Ratu (30), menyampaikan bahwa dirinya telah meminta penjelasan kepada dokter spesialis penyakit dalam terkait kondisi ayahnya. Namun, menurutnya, dokter menyatakan kondisi pasien sudah membaik dan diperbolehkan pulang.

“Kondisi ayah saya menurut kami masih belum stabil dan masih membutuhkan perawatan. Tetapi kami justru diminta membawa pulang pasien,” ujar Ratu kepada awak media.

Ratu juga mengaku sempat didatangi dokter umum yang menyampaikan bahwa dokter spesialis telah memberikan izin pasien untuk pulang. Pihak keluarga merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan kondisi pasien yang dinilai masih membutuhkan penanganan medis.

Selain itu, keluarga mengaku sempat diminta menandatangani sebuah surat sebelum meninggalkan rumah sakit. Namun, mereka memilih tidak menandatangani dokumen tersebut karena merasa keberatan atas kondisi pasien yang menurut mereka belum layak dipulangkan.

“Kami memilih pulang tanpa menandatangani surat tersebut karena kondisi ayah kami masih sangat memprihatinkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Batin Mangunang Kota Agung, dr. Theresia, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak rumah sakit akan memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Batin Mangunang belum menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi maupun dasar medis yang menjadi pertimbangan diperbolehkannya pasien pulang.

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan, profesi, serta prosedur operasional yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak pasien, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme klarifikasi, pengaduan, dan penilaian oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(TOMI/RED)

Pos terkait