KEBUMEN – KRIMSUS86.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, secara resmi mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 13 Juli 2011. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Kepala Desa Buayan, Suparno, mengatakan permohonan eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kebumen setelah seluruh proses hukum, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), telah selesai dan menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
“Dasar hukum kami sangat jelas. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011, sehingga kami berharap proses eksekusi dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suparno, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, yaitu:
Putusan PN Kebumen Nomor 08/PDT.G/2004/PN.Kbm tanggal 18 Agustus 2004.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 35/PDT/2005/PT.Smg tanggal 25 Mei 2005.
Putusan Koreksi Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 35/PDT/2005/PT.Smg tanggal 26 Januari 2006.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 526/K/PDT/2007 tanggal 10 April 2008.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 628/PK/PDT/2010 tanggal 13 Juli 2011.
Dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan pihak lawan, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Suparno menjelaskan bahwa permohonan eksekusi beserta seluruh dokumen pendukung telah diserahkan secara resmi kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perdata PN Kebumen pada 22 Juni 2026 dan diterima oleh petugas sesuai prosedur administrasi.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Kebumen segera memproses permohonan tersebut, menunjuk jurusita, serta menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi agar kepastian hukum benar-benar dapat diwujudkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan bertujuan memperpanjang konflik, melainkan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, masyarakat Desa Buayan berharap proses tersebut segera mendapatkan tindak lanjut dari pihak pengadilan. Menurut mereka, pelaksanaan putusan yang telah inkrah menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 2004.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Kebumen mengenai perkembangan maupun jadwal pelaksanaan eksekusi atas permohonan yang diajukan Pemdes Buayan. KRIMSUS86.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi KRIMSUS86.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim JKN/Red)






